PERAN PENGHULU DALAM MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA: STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KEBON JERUK

Authors
  • Muhammad Vikki Juniansyah

    Universitas Darunnajah Jakarta
    Author
  • Bayu Arif Mahendra

    Universitas Darunnajah Jakarta
    Author
Keywords:
Penghulu, Keharmonisan Rumah Tangga, Bimbingan Perkawinan, Mediasi Keluarga, KUA Kebon Jeruk
Abstract
Tingginya angka perceraian di wilayah Jakarta Barat menuntut peran aktif penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak hanya pada tahap pranikah, tetapi juga pasca pernikahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penghulu dalam menjaga keharmonisan rumah tangga serta bentuk kegiatan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tiga penghulu dan enam pasangan suami istri. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu menjalankan peran multidimensi sebagai edukator dalam Bimbingan Perkawinan, mediator yang netral dalam konflik rumah tangga pasca nikah, serta konselor berbasis nilai-nilai Islam. Program pembinaan berjalan melalui jalur formal berupa Bimbingan Perkawinan dan layanan konsultasi keluarga, serta jalur informal melalui penyuluhan di majelis taklim dan Forum Komunikasi Majelis Taklim. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran penghulu pasca nikah masih bersifat reaktif dan belum ditopang sistem monitoring yang terstruktur, sehingga diperlukan penguatan program pembinaan keluarga yang berkelanjutan.
References

Abu Dawud. Sunan Abi Dawud. Kitab Ath-Thalaq, Bab fi Karahiyyat Ath-Thalaq, No. 2178.

Ambarwati, Melani, dkk. “Persepsi Masyarakat Terhadap ‘Married by Accident’.” Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 6, No. 2 (2022): 293–294.

Badan Pusat Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat. Kecamatan Kebon Jeruk Dalam Angka 2023. Katalog BPS 1102001.3174020. Jakarta: BPS Kota Administrasi Jakarta Barat, 2023.

Duvall, Evelyn M. Marriage and Family Development. 5th ed. Philadelphia: J.B. Lippincott Company, 1977.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cet. 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Hasanah, Septi Kholifatul, Zuhri, Agus Mukmin, dan Heru Prasetyo. “Strategi Dakwah Penghulu Dalam Membentuk Keluarga Berkualitas Bagi Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jayaloka.” Jurnal Institut Agama Islam Al-Azhaar Lubuklinggau, 2021.

Humas Cabang APRI Lampung. “Peran Penghulu dalam Bimbingan Perkawinan Pasca Nikah untuk Meningkatkan Rumah Tangga yang Berkualitas.” Website Resmi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), 2 Oktober 2024.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Juanda, A. “Strategi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Menjaga Keutuhan Keluarga.” Anatesa: Kajian Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 16, No. 1 (2026): 36–47.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.

Laporan Tahunan Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun 2021–2025. Diakses dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Mahmud. Metodologi Penelitian Kualitatif. Mojokerto: Yayasan Darul Falah, 2025.

Milles, Matthew B. Qualitative Data Analysis. Diterjemahkan oleh Tjejep Rohendi Rohidi dengan judul Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Cet. I. Jakarta: UI Press, 1992.

Murdiyanto, Eko. Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai Contoh Proposal). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta Press, 2020.

Nur Aziza. Peran Penghulu Terhadap Kesiapan Berumah Tangga Calon Pengantin Usia Muda di Kecamatan Tinombo. Skripsi. Palu: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Palu, 2020.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kantor Urusan Agama (KUA).

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-01
Section
Articles

How to Cite

PERAN PENGHULU DALAM MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA: STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KEBON JERUK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3686

Similar Articles

1-10 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.