UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH LITIGASI DAN NON LITIGASI

Authors
  • Abdurahmah Mohammed Abulmalik Albarakati

    Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Anisa Adelia Permataasih

    Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Muhamad Vikri

    Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Moch. Hoerul Gunawan

    Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
Keywords:
ekonomi syariah, litigasi, non-litigasi, penyelesaian sengketa
Abstract
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mendorong meningkatnya aktivitas transaksi berbasis syariah yang berpotensi menimbulkan sengketa antar para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi dan non-litigasi serta menganalisis kelebihan dan kekurangan dari kedua mekanisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dilakukan melalui Pengadilan Agama dan memberikan kepastian hukum yang kuat karena putusannya bersifat mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, proses litigasi membutuhkan waktu yang relatif lama, biaya yang tinggi, dan bersifat konfrontatif. Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase syariah menawarkan proses yang lebih fleksibel, cepat, dan sesuai dengan prinsip musyawarah dalam Islam. Dengan demikian, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
References

Adila, H. U., Mukhlas, O. S., & dkk. (2024). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan peraturan undang-undang. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Al Kannur, F. A. L., Haniffitriyana, A., & dkk. (2023). Analisis penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan litigasi. Jurnal Sosial, Ekonomi, dan Hukum.

Asrizal, A., & Armita, P. (2018). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi masyarakat: Antara litigasi dan non-litigasi. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah.

Dzuluqy, S. (2016). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Jurnal Studi Kasus Perkara.

Fatma, U., Adawiah, A. M., & dkk. (2025). Perbandingan penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara litigasi dan non-litigasi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Fajriawati, F. (2021). Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui litigasi dan non-litigasi di Medan. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi.

Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah.

Horah, R. F. M., & Hariyanto, E. (2021). Upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah jalur non-litigasi melalui mediasi. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam.

Masse, R. A., & Rusli, M. (2017). Arbitrase syariah: Formalisasi hukum Islam dalam ranah penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non-litigasi.

Muna, N., Anam, M. K., & Hana, K. F. (2022). Teknik penyelesaian sengketa melalui non-litigasi di perbankan syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Syariah.

Prakoso, A. L. (2017). Tinjauan terhadap arbitrase syariah sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah. Jurnal Jurisprudence.

Rahman, A. (2021). Pendekatan sulh dan mediasi sebagai alternatif terbaik penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.

Rahman, A., Hasan, A., & Mariani, M. (2026). Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah: Litigasi dan non-litigasi. Indonesian Journal of Sharia Economic Law.

Sari, R. N., Salim, N. F., & Hartati, S. Y. (2025). Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur non-litigasi di Indonesia: Analisis hukum terhadap efektivitas dan implementasinya. INOMATEC: Jurnal Inovasi.

Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.

Yona, R. D. (2014). Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam.

Zahro, A. L., Fasa, M. I., & Ja’far, A. K. (2022). Analisis penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non-litigasi. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-25
Section
Articles

How to Cite

UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH LITIGASI DAN NON LITIGASI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/07943b71

Similar Articles

1-10 of 120

You may also start an advanced similarity search for this article.