AMBIGUITAS DISKRESI PEMERINTAH DAERAH: INSTRUMEN EFISIENSI ATAU CELAH ABUSE OF POWER

Authors
  • Muhafiddin Nezar Yusufi

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    Author
  • Muhammad Alaudin Fathan Ghazy

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    Author
  • Muhammad Hamzah Al Mustofa

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    Author
Keywords:
diskresi, pemerintah daerah, abuse of power, administrasi pemerintahan, hukum tata negara
Abstract
Diskresi pemerintah daerah merupakan kewenangan yang secara inheren melekat pada jabatan publik, namun batas normatifnya kerap bersifat elastis dan multitafsir. Di satu sisi, diskresi diperlukan sebagai instrumen efisiensi administratif untuk merespons dinamika lokal yang tidak selalu terantisipasi oleh regulasi. Di sisi lain, fleksibilitas tersebut membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga. Artikel ini menganalisis ambiguitas normatif diskresi pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif. Penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan standar proporsionalitas yang tegas, lemahnya pengawasan internal APIP, dan minimnya literasi hukum pejabat daerah menjadi tiga faktor utama yang mengubah diskresi dari instrumen efisiensi menjadi celah abuse of power. Artikel ini menawarkan reformasi kerangka normatif melalui prinsip necessity, proportionality, dan akuntabilitas prosedural sebagai parameter pembatas diskresi yang konstitusional.
References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah.

Buku

Atmosudirdjo, Prayudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan, 1993.

Konijnenbelt, W. dan H.D. van Wijk. Hoofdstukken van Bestuursrecht. Amsterdam: Vuga, 1999.

Marbun, SF. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2009.

Jurnal

Hardjasoemantri, Koesnadi. "Hukum Tata Lingkungan dan Diskresi Administrasi." Jurnal Hukum dan Pembangunan 22, no. 3 (1992): 201-218.

Sadjijono. "Bab-Bab Hukum Administrasi." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. 1 (2011): 1-25.

Tjandra, W. Riawan. "Peradilan Tata Usaha Negara: Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa." Mimbar Hukum 23, no. 2 (2011): 376-391.

1 Pasal 1 angka 9, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2 Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tahunan KPK: data modus korupsi berdasarkan jenis tindak pidana, diolah dari berbagai tahun penerbitan.

3 Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan penafsiran MK dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003.

4 H.D. van Wijk dan W. Konijnenbelt, Hoofdstukken van Bestuursrecht (Amsterdam: Vuga, 1999), hlm. 132.

5 Konsep détournement de pouvoir berkembang dari yurisprudensi Conseil d'État Prancis sejak putusan Pariset (1875).

6 Verwaltungsverfahrensgesetz (VwVfG), Bundesrepublik Deutschland, Pasal 40.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-06
Section
Articles

How to Cite

AMBIGUITAS DISKRESI PEMERINTAH DAERAH: INSTRUMEN EFISIENSI ATAU CELAH ABUSE OF POWER. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/f8g96t57

Similar Articles

91-100 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.