ANALISIS YURIDIS SENGKETA LAHAN ANTARA MASYARAKAT DUSUN MANDIKU DENGAN PERHUTANI

Authors
  • Virnika Sisca Nala Farid

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Lutfian Ubaidillah

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
Sengketa Tanah, Hak Tanah, Kawasan Hutan, Kepastian Hukum, Reformasi Agraria
Abstract
Sengketa lahan antara masyarakat Dusun Mandiku dan Perum Perhutani muncul akibat perbedaan dasar penguasaan lahan antara penguasaan fisik masyarakat dan status kawasan hutan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan alas hak penguasaan lahan pertanian dan pekarangan masyarakat serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Populasi penelitian adalah pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Dusun Mandiku, sedangkan sampel penelitian terdiri atas Kepala Dusun Mandiku dan Kepala Resor Pemangkuan Hutan Mandiku. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan hasil wawancara, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun, tetapi tidak dapat membuktikan dasar perolehan hak yang diakui dalam hukum pertanahan, sedangkan objek sengketa masih berstatus kawasan hutan negara. Kesimpulan penelitian ini adalah alas hak penguasaan lahan masyarakat belum sah menurut hukum, dan penyelesaian sengketa perlu dilakukan melalui pendekatan yang mengintegrasikan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dan Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
References

Amir, A. (2019). Pengalihan hak penguasaan tanah menurut UUPA dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.

Arba, M. (2021). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Dewi, I. G. A. G. S. (2019). Hukum agraria di Indonesia. Jakad Media Publishing.

Firmanto, T., Sufiarina, & Reumi, F. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Gunanegara. (2022). Kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik sebagai alas hak pengurusan hak atas tanah. Law Review.

Hastuti, D., & Pamungkas, T. K. (2025). Analisis resolusi konflik agraria di Kabupaten Jember berdasarkan perspektif keadilan sosial. Jurnal Paradigma Madani: Ilmu Sosial, Politik dan Agama, 12(1).

Ischak, W. I., & Badjuka, B. (2019). Modul riset keperawatan.

Munawaroh, S., Burhan, E., & Sasmita, N. (2014). Sengketa tanah Mandiku: Studi kasus tuntutan masyarakat atas hak milik tanah di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember 2007–2010 (Doctoral dissertation, Universitas Jember).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Perhutani. (2009). Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682/KPTS/DIR/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat.

Putri, A. I. (2017). Gerakan sosial politik Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu di Mandiku Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Radar Jember. (2025). Warga Mandiku Tempurejo geruduk DPRD Jember pertanyakan pemasangan patok tanah sepihak yang picu keresahan.

Safitri, M. A. (2014). Hak menguasai negara di kawasan hutan: Beberapa indikator menilai pelaksanaannya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2).

Sahnan, S., Husni, A., Fathoni, M. Y., & Salat, M. (2016). Sengketa pemanfaatan tanah kawasan hutan antara warga masyarakat dengan Dinas Kehutanan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3).

Santoso, U. (2017). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-20
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS SENGKETA LAHAN ANTARA MASYARAKAT DUSUN MANDIKU DENGAN PERHUTANI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/4xnszq41

Similar Articles

1-10 of 338

You may also start an advanced similarity search for this article.