AKIBAT HUKUM TRADISI SANGKOLAN TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT MADURA

Authors
  • Dhea Putri Ramadhani

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
    Author
  • Marza Dwi Yunita

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
    Author
  • Betris Rara Febiola

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
    Author
Keywords:
Sangkolan, hukum waris adat, ahli waris, kepastian hukum, Madura
Abstract
Hukum waris adat merupakan bagian dari pluralisme hukum Indonesia yang diakui secara konstitusional, termasuk praktik pewarisan pada masyarakat Madura. Salah satunya adalah tradisi Sangkolan di Desa Karduluk, Kabupaten Sumenep, yang selama ini lebih banyak dikaji dari perspektif antropologi dan fikih Islam, sehingga akibat hukumnya terhadap kedudukan ahli waris belum banyak dianalisis. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik tradisi Sangkolan dalam sistem hukum waris adat Madura, kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, serta akibat hukumnya terhadap kedudukan dan kepastian hak ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku hukum waris, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sangkolan merupakan praktik pewarisan adat yang dipengaruhi nilai lokal dan norma agama masyarakat setempat. Pengakuannya berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bersifat bersyarat, yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan serta ketentuan hukum yang berlaku. Praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hak bagi ahli waris, terutama apabila objek pewarisan berupa tanah, pembagian tidak didokumentasikan, atau terdapat ahli waris yang tidak menyetujui pembagian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hak ahli waris dalam tradisi Sangkolan sangat bergantung pada kejelasan pembagian dan pengakuannya dalam sistem hukum nasional, sehingga diperlukan dokumentasi pembagian harta dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
References

Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud. Edisi Revisi Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana: 2017).

Nugroho, Sigit Sapto. Hukum Waris Adat di Indonesia (Solo: Pustaka Iltizam, 2016).

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Albar, Ilma Zhafirah, “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Milik Adat yang Penguasaannya Diklaim oleh Subjek Hukum Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2023),” Indonesian Notary, Vol. 6, No. 4 (2024). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no4.49

Diana Anisya Fitri Suhartono dkk., “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata,” 212.

Febria, Thomas, Beatrix Benni, dan Dendi Kurniawan, “Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Legalitas, Vol. 3, No. 2 (2025). https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.174

Hikmawati, Ilyas Sarbini, dan Zuhrah, “Kekuatan Hukum Jual-Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi di Desa Dena Kabupaten Bima),” NALAR: Journal of Law and Sharia, Vol. 2, No. 1 (2024). https://doi.org/10.61461/nlr.v2i1.95

Kholiyudani, Ahmad, dan Muhammad Hipni. “Tradisi Sangkolan di Desa Karduluk: Perspektif Antropologi terhadap Fiqih Islam.” al-Mawarid: Jurnal Syariah dan Hukum 6, no. 2 (2024). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art6.

Nasrullah, KONSEP SANGKOLAN: PEMETAAN PRAKTIK HIBAH DAN WARIS BERDASARKAN KAJIAN HUKUM ISLAM PADA KALANGAN PETANI, 192–93.

Sopaliu, Marzan, Adonia Ivonne Laturette, dan Mahrita Aprilya Lakburlawal, “Hak Waris Atas Tanah Adat Berdasarkan Hukum Waris Adat,” BAMETI Customary Law Review, Vol. 3, No. 1 (2025). https://doi.org/10.47268/bameti.v3i1.18160

Rika Afrida Yanti dan Irwansyah, “Pluralisme Hukum di Indonesia,” Jurnal Cerdas Hukum 2, no. 1 (November 2023): 52.

Soetijono dkk., Pengakuan Konstitusional Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia, 76–77.

Zuhraini dkk., “Eksistensi Konsep Kewarisan Dalam Hukum Adat Indonesia Studi Perbandingan Antar Suku,” 17437.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-13
Section
Articles

How to Cite

AKIBAT HUKUM TRADISI SANGKOLAN TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT MADURA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-495

Similar Articles

1-10 of 320

You may also start an advanced similarity search for this article.