KEGAGALAN FUNGSI PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS SEBAGAI CELAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors
  • Mikail Abel Pratama

    Law Firm, DRS, Indonesia
    Author
  • Anastasya Olivia Napitupulu

    Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
    Author
  • Jihaan Amalia

    Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
    Author
  • Raja Siti Jalilah Nafisah

    Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
    Author
Keywords:
Korupsi Konstruksi, Progres Fiktif, Penyertaan Pidana
Abstract
Artikel ini mengkaji dimensi struktural korupsi dalam proyek konstruksi infrastruktur publik, dengan fokus pada bagaimana kegagalan mekanisme pengawasan negara memungkinkan terjadinya kerugian keuangan negara secara sistematis. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa utama sekaligus aktor-aktor struktural yang terlibat dalam pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. Temuan menunjukkan bahwa korupsi dalam perkara ini beroperasi melalui tiga lapisan rekayasa: pemalsuan dokumen tender melalui skema pinjam bendera perusahaan, pengambilalihan kendali keuangan proyek melalui akta notaris yang disalahgunakan, serta pemalsuan sistematis laporan progres fisik yang menghasilkan delapan kali pencairan dana senilai sekitar 19,3 miliar rupiah padahal realisasi fisik nyata di lapangan hanya mencapai 31,68 persen, dengan total kerugian keuangan negara sebesar 12,59 miliar rupiah berdasarkan hasil audit. Pengadilan secara tepat mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai penyalahgunaan kewenangan, bukan sekadar perbuatan melawan hukum secara umum, mencerminkan pembacaan bahwa pencairan dana tidak mungkin terjadi tanpa penyelewengan kewenangan jabatan oleh PPK dan konsultan pengawas. Artikel ini berargumen bahwa penuntutan individual terhadap pelaksana utama tanpa kerangka akuntabilitas yang mengaitkan seluruh berkas perkara secara eksplisit berisiko menghasilkan pemidanaan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan gradasi peran serta keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku. Reformasi mekanisme verifikasi fisik yang independen dan analisis lintas berkas dalam penuntutan yang menggunakan mekanisme splitsing diperlukan untuk memastikan akuntabilitas yang proporsional dalam perkara korupsi pengadaan publik.
References

1. Azzahra, Syifa, Irsyad Aleksa Zulkarnain, dan Nazwan Aulia. 'Analisis UU Tipikor dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.' QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 835-841. https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1150.

2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC). Nomor Dokumen: PE.03.03/SR/SP-656/PW04/5/2025. Pekanbaru: BPKP Perwakilan Provinsi Riau, 2025.

3. Hape, Messy Rivelya, dan Renaldi Markus Larumpa. 'Legal Certainty of Non-Prime Offender Provisions in Justice Collaborator Criteria.' Jurnal Hukum Magnum Opus 7, no. 2 (2024): 102-116. https://doi.org/10.30996/jhmo.v7i2.10767.

4. Hertanto, Hasril, dkk. Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: MaPPI FHUI, t.t.

5. Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education dan PUKAP-Indonesia, 2012.

6. Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.

7. Muflihun, Abdul, dan Ufran. 'Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penyertaan (Deelneming) yang Tidak Memiliki Kualitas Pribadi dalam Tindak Pidana Korupsi.' JESS: Journal of Education on Social Science 4, no. 1 (2020): 67-82. https://doi.org/10.24036/jess/vol4-iss1.

8. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr atas Nama Terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu. Pekanbaru: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 2025.

9. Politeknik Negeri Medan, Tim Ahli Fisik. Laporan Pemeriksaan Ahli Fisik/Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. Nomor Dokumen: 01/LHP Rev-TS/VI/2025. Medan: Politeknik Negeri Medan, 2025.

10. Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, dan Kadi Sukarna. 'Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.' Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 651-662. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4279.

11. Rosidah, Nikmah, dan Mashuril Anwar. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Subjek Hukum Korporasi. Yogyakarta: Suluh Media, 2021.

12. Syauket, Amalia, dan Dwi Seno Wijanarko. Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.

13. Togar, Petra Roni, A. Surono, dan M. N. Hidayati. 'Criminal Liability of a Notary as a Co-Perpetrator in Embezzlement of Entrusted Funds in Land Transactions.' SIGn Jurnal Hukum 8, no. 1 (2026): 208-230. https://doi.org/10.37276/sjh.v8i1.705.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-28
Section
Articles

How to Cite

KEGAGALAN FUNGSI PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS SEBAGAI CELAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4614

Similar Articles

1-10 of 131

You may also start an advanced similarity search for this article.