KEGAGALAN FUNGSI PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS SEBAGAI CELAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
- Authors
-
-
Mikail Abel Pratama
Law Firm, DRS, IndonesiaAuthor -
Anastasya Olivia Napitupulu
Fakultas Hukum, Universitas Riau, IndonesiaAuthor -
Jihaan Amalia
Fakultas Hukum, Universitas Riau, IndonesiaAuthor -
Raja Siti Jalilah Nafisah
Fakultas Hukum, Universitas Riau, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- Korupsi Konstruksi, Progres Fiktif, Penyertaan Pidana
- Abstract
- Artikel ini mengkaji dimensi struktural korupsi dalam proyek konstruksi infrastruktur publik, dengan fokus pada bagaimana kegagalan mekanisme pengawasan negara memungkinkan terjadinya kerugian keuangan negara secara sistematis. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa utama sekaligus aktor-aktor struktural yang terlibat dalam pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. Temuan menunjukkan bahwa korupsi dalam perkara ini beroperasi melalui tiga lapisan rekayasa: pemalsuan dokumen tender melalui skema pinjam bendera perusahaan, pengambilalihan kendali keuangan proyek melalui akta notaris yang disalahgunakan, serta pemalsuan sistematis laporan progres fisik yang menghasilkan delapan kali pencairan dana senilai sekitar 19,3 miliar rupiah padahal realisasi fisik nyata di lapangan hanya mencapai 31,68 persen, dengan total kerugian keuangan negara sebesar 12,59 miliar rupiah berdasarkan hasil audit. Pengadilan secara tepat mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai penyalahgunaan kewenangan, bukan sekadar perbuatan melawan hukum secara umum, mencerminkan pembacaan bahwa pencairan dana tidak mungkin terjadi tanpa penyelewengan kewenangan jabatan oleh PPK dan konsultan pengawas. Artikel ini berargumen bahwa penuntutan individual terhadap pelaksana utama tanpa kerangka akuntabilitas yang mengaitkan seluruh berkas perkara secara eksplisit berisiko menghasilkan pemidanaan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan gradasi peran serta keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku. Reformasi mekanisme verifikasi fisik yang independen dan analisis lintas berkas dalam penuntutan yang menggunakan mekanisme splitsing diperlukan untuk memastikan akuntabilitas yang proporsional dalam perkara korupsi pengadaan publik.
- References
-
1. Azzahra, Syifa, Irsyad Aleksa Zulkarnain, dan Nazwan Aulia. 'Analisis UU Tipikor dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.' QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 835-841. https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1150.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC). Nomor Dokumen: PE.03.03/SR/SP-656/PW04/5/2025. Pekanbaru: BPKP Perwakilan Provinsi Riau, 2025.
3. Hape, Messy Rivelya, dan Renaldi Markus Larumpa. 'Legal Certainty of Non-Prime Offender Provisions in Justice Collaborator Criteria.' Jurnal Hukum Magnum Opus 7, no. 2 (2024): 102-116. https://doi.org/10.30996/jhmo.v7i2.10767.
4. Hertanto, Hasril, dkk. Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: MaPPI FHUI, t.t.
5. Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education dan PUKAP-Indonesia, 2012.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.
7. Muflihun, Abdul, dan Ufran. 'Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penyertaan (Deelneming) yang Tidak Memiliki Kualitas Pribadi dalam Tindak Pidana Korupsi.' JESS: Journal of Education on Social Science 4, no. 1 (2020): 67-82. https://doi.org/10.24036/jess/vol4-iss1.
8. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr atas Nama Terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu. Pekanbaru: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 2025.
9. Politeknik Negeri Medan, Tim Ahli Fisik. Laporan Pemeriksaan Ahli Fisik/Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. Nomor Dokumen: 01/LHP Rev-TS/VI/2025. Medan: Politeknik Negeri Medan, 2025.
10. Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, dan Kadi Sukarna. 'Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.' Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 651-662. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4279.
11. Rosidah, Nikmah, dan Mashuril Anwar. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Subjek Hukum Korporasi. Yogyakarta: Suluh Media, 2021.
12. Syauket, Amalia, dan Dwi Seno Wijanarko. Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.
13. Togar, Petra Roni, A. Surono, dan M. N. Hidayati. 'Criminal Liability of a Notary as a Co-Perpetrator in Embezzlement of Entrusted Funds in Land Transactions.' SIGn Jurnal Hukum 8, no. 1 (2026): 208-230. https://doi.org/10.37276/sjh.v8i1.705.
- Downloads
- Published
- 2026-09-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Zahra Jayanti, Trio Adi Wijaya, Shevriyo Haikal Ramadhan, Adhitya Supriyanto, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI SEKTOR PERIKANAN: Studi Kasus KM Awindo 2A dan Implikasinya terhadap Perlindungan Awak Kapal Perikanan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Cristina Purba, Awaludin Marwan, Ida Budhiati, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI GRATIFIKASI DALAM MEKANISME PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA SEKTOR SAWIT DAN PERTAMBANGAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ramanda Faik Hilmi Najib, REKONSTRUKSI BEBAN PEMBUKTIAN DALAM NON -CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Novia Safitri, Naqibah Tamimah, Yunda Rahayu Nisrina, PROGRAM MAGANG DI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA: PENINGKATAN KOMPETENSI MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA MELALUI PRAKTIK KEMAHIRAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Iqbal Latif, SEDEKAH YANG DILARANG: ANALISIS FIKIH JINAYAH TERHADAP SANKSI PEMBERI UANG PENGEMIS DALAM PERDA BALIKPAPAN NO. 1/2021 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.