TANGGUNG GUGAT PLATFORM INDODAX DALAM MENJAGA KEAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Authors
  • Rifki Ilman Huda

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Sulistio Adi Winarto

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
tanggung gugat, wanprestasi, aset kripto, INDODAX, perlindungan konsumen
Abstract
Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia telah meningkatkan peran platform digital sebagai penyelenggara transaksi aset keuangan digital. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya risiko keamanan siber yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor, sebagaimana tercermin dalam insiden keamanan yang dialami INDODAX pada tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung gugat INDODAX selaku pelaku usaha dalam menjaga keamanan transaksi perdagangan aset kripto terhadap investor berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara INDODAX dan investor merupakan hubungan kontraktual yang lahir dari perjanjian penggunaan platform. Oleh karena itu, bentuk tanggung gugat yang tepat apabila terjadi kegagalan dalam pemenuhan kewajiban menjaga keamanan sistem adalah tanggung gugat berdasarkan wanprestasi. Kewajiban INDODAX tidak hanya menyediakan sarana perdagangan aset kripto, tetapi juga menjamin keamanan dan keandalan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian bagi investor, maka investor berhak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi disertai ganti rugi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini memberikan pemahaman bahwa perlindungan hukum terhadap investor dalam perdagangan aset kripto lebih tepat didasarkan pada rezim wanprestasi karena hubungan hukum para pihak lahir dari suatu perjanjian.
References

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 2006.

Khasanah, D. D., dkk. Hukum Perdata. Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Wibowo. Kontrak Pemerintah: Konsep, Ragam, Perkembangan Regulasi dan Kajian Putusan. Jakarta: Kencana, 2022.

Desiani, Amila, Muhamad Amirulloh, dan Agus Suwandono. 'Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perlindungan Konsumen atas Pembatalan Transaksi yang Dilakukan oleh Situs Belanja Elektronik.' Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 2, no. 1 (2018): 56–68.

Nelson, Jhon, dkk. 'Aturan Legalitas dan Kerangka Pengaturan Perlindungan Investor Aset Kripto di Indonesia: Studi Komparasi Pengaturan Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).' Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 6, no. 2 (2026): 21–34.

Norman, Cindy Aulia. 'Transformasi Hukum Aset Kripto di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Malaysia Mengenai Pergeseran dari Komoditas ke Instrumen Keuangan.' Padjadjaran Law Review 13, no. 1 (2025): 100–113.

Peryanto, Jerry, Diana Ria W. Napitupulu, dan Paltiada Saragi. 'Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.' Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 5 (2025): 2432–2446.

Saputra, Ilhamda Akmal, Iyah Faniyah, dan Bisma Putra Pratama. 'Perlindungan Hukum terhadap Member dalam Transaksi Jual Beli Aset Digital dengan Penggunaan Cryptocurrency Bitcoin pada Platform Trading Indodax Indonesia.' Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 3 (2025): 229–242.

Yuspin, Wardah, dan Arief Wicaksono. 'Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto di Indonesia.' DIH: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (2023): 85–98.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-24
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG GUGAT PLATFORM INDODAX DALAM MENJAGA KEAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/82w35y81

Similar Articles

1-10 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.