Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

ANALISIS HAMBATAN TEKNIS DAN NON TEKNIS DALAM PENERAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK (RME) DI UNIT PENDAFTARAN RSU JA’FAR MEDIKA

Abstract

Rekam Medis Elektronik (RME) adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Hasil survei pendahuluan masih ditemukan hambatan dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME), hambatan teknis yang terjadi adalah downtime pada provider jaringan yang disebabkan oleh pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi tersebut mengakibatkan sistem RME tidak dapat diakses secara optimal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hambatan teknis dan non teknis dalam penerapan Rekam Medis Elektronik di unit pendaftaran RSU Ja’far Medika. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah kepala RM, petugas pendaftaran dan petugas IT, sedangkan objek penelitian ini adalah rekam medis elektronik. Instrument penelitian menggunakan pedoman observasi, pedoman wawancara, dan alat perekam. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara terstruktur. Teknik pengolahan data ini menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan RME masih ditemukan hambatan teknis berupa maintenance pada server dan hambatan non teknis ditemukan hambatan berupa petugas belum mendapat pelatihan terkait penerapan RME, belum tersedia SOP terkait RME, beban kerja ganda, budaya hierarki, komunikasi yang belum optimal, transformasi teknologi berkelanjutan serta kesenjangan usia antar petugas. Saran diharapkan rumah sakit melakukan maintenance server di luar jam kerja agar tidak mengganggu pelayanan, memberikan pelatihan RME secara berkelanjutan kepada petugas, menyusun SOP khusus RME secara tertulis, serta meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan budaya kerja yang lebih adaptif terhadap penerapan teknologi guna mengurangi hambatan dalam pelaksanaan RME.

Keywords

RME, Hambatan, Teknis, Non Teknis, Pendaftaran

PDF

References

  1. Belardo, et al. (2024). Analisis Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. Jurnal Penelitian Perawat Profesional Volume 6 Nomor 4, Agustus 2024e-ISSN 2715-6885; p-ISSN:2714-9757. http://jurnal.globalhealthsciencegroup.com/index.php/JPPP.Diakses pada: 12 Februari 2026
  2. Damayanti, et al. (2025). Tantangan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) berdasarkan regulasiPermenkes No. 24 Tahun 2022. Health Sciences and Pharmacy Journal ISSN: 2599-2015 (Online)Vol. 9, No. 1, April 2025, pp. 47 -55 2622 -1268 (Print). http://journal.stikessuryaglobal.ac.id/index.php/hspj. Diakses pada: 12 Februari 2026
  3. Dewi, T.S. and Silva, A.A., 2023. Hambatan Implementasi Rekam Medis Elektronik dari Perspektif Perekam Medis dengan Metode PIECES. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 11(2). Available at: https://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/view/597. Diakses pada: 13 April 2026
  4. Hamalik, O. (1992). Psikologi Belajar dan Mengajar. Bandung: Sinar Baru.
  5. Handiwidjojo, W. (2019). Rekam Medis Elektronik. Jurnal EKSIS, 2(1), 36–41.
  6. Ikawati, et al. (2025). Eksplorasi Hambatan Belum di Terapkannya Rekam Medis Elektronik (RME) di Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRI) RSUD dr. R SOEDARSONO Kota Pasuruan. Journal of Scientech Research and Development Volume 7, Issue 1, June 2025 P-ISSN: 2715-6974 E -ISSN: 2715 -5846. http://idm.or.id/JSCR. Diakses pada: 12 Februari 2026
  7. Jogiyanto, H.M. 2005. Sistem Teknologi Informasi. Yogyakarta: Andi.
  8. Jogiyanto, H.M. 2010. Sistem Informasi Keperilakuan. Yogyakarta: Andi.
  9. Kapitan, R. et al. (2023). Analisis Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(4). Available at: https://jurnal.ugm.ac.id/jkki/article/view/89841. Diakes pada: 13 April 2026
  10. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  11. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  12. Lakhmudien., et al. (2023). Pemahaman Perekam Media Terhadap Penerapan Rekam Medis Elektronik Berbasis Permenkes Nomor 24 tahun 2022. Jurnal Cakrawala IlmiahVol.2, No.9, Mei 2023. Diakses pada: 12 Febuari 2026
  13. Mangkunegara, A. P. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  14. Putri, et al. (2024) Implementasi dan dampak penggunaan sistem rekam medis elektronik (RME) pada pelayanan kesehatan. SEHATRAKYAT (Jurnal Kesehatan Masyarakat), 3(4), pp. 255 –264. https://journal.yp3a.org/index.php/sehatrakyat. Diakes pada: 29 April 2026
  15. Riyanti, et al., (2025).Analisis kesiapan penerapan rekam medis elektronik: Sebuah studi kualitatif. Holistik Jurnal Kesehatan, Volume 17, No.6, Oktober 2023. http://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/holistik. Diakses pada: 15 April 2026
  16. Sabran, et al. (2023). Gambaran Budaya Kerja Organisasi Terhadap Adaptasi Rekam Medis Elektronik dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Ilmu Kesehatan p-ISSN 2721-4516 Vol. 4, No. 3, Mei 2023, hlm. 200-205 e-ISSN 2715-4432. Diakses pada: 15 April 2026
  17. Setiyoko, et al. (2025). Analisis Hambatan Dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik di Puskesmas Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Jurnal Ners Volume 9 Nomor 2 Tahun 2025 Halaman 3168 – 3173. Diakses pada: 12 Februari 2026
  18. Supriadi, et al., (2024). Pengantar Jaringan Komputer. Bandung: Informatika.
  19. World Health Organization. (2006). Electronic health records : manual for developing countries. WHO Regional Office for the Western Pacific. http://iris.wpro.who.int/handle/

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.