Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

TINJAUAN IMPLEMENTASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK PADA PENDAFTRAAN RAWAT INAP DI RSJD dr ARIF ZAINUDIN SURAKARTA

Abstract

Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Rekam medis elektronik mencakup semua pencatatan, pernyataan termasuk juga interpretasi dokter atau petugas kesehatan yang lain dalam hal mendiagnosa dan menangani pasien yang selanjutnya diinput kemudian disimpan dalam sistem komputer. Permasalahan yang ditemukan meliputi ketidakstabilan jaringan, bug sistem, serta ketidaktepatan waktu pengisian data yang berdampak pada terhambatnya proses pendaftaran dan pelayanan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan implementasi Rekam Medis Elektronik pada pendaftaran rawat inap RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta. Metode yang digunakan adalah deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah tiga petugas pendaftaran rawat inap. Objek penelitian ini adalah Rekam Medis Elektronik yang di gunakan pada pelaksanaan pendaftaran rawat inap di RSJD dr Arif Zainudin Surakarta. Instrumen penelitian menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara tidak terstruktur. Teknik pengolahan data menggunakan pengumpulan data, editing, dan penyajian data. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. pendaftaran rawat inap elektronik menggunakan aplikasi Aza Digital telah sesuai SPO dengan sarana cukup memadai, namun implementasi Rekam Medis Elektronik belum optimal karena kendala teknis, keterbatasan loket, dan keterlambatan penginputan data. Kesimpulan dari proses pendaftaran rawat inap telah berjalan sistematis dengan sarana memadai, namun implementasi Rekam Medis Elektronik belum optimal karena kendala sistem dan keterlambatan penginputan data saat jumlah pasien meningkat. Saran Rumah sakit diharapkan mengoptimalkan jaringan dan fitur aplikasi, meningkatkan koordinasi antara PPA dan TPPRI, serta mengkaji kembali penempatan pegawai agar pelayanan rawat inap berjalan lancar.

Keywords

Implementasi, RME, Pendaftaran

PDF

References

  1. Azzahra, A. Yulia, N. Sonia, D. & Fannya P2025. Tinjauan Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan di Rumah Sakit Soeharto Heerdjan. JMIAK: Jurnal Manajemen Informasi dan Administrasi Kesehatan. 8 (2), https://doi.org/10.32585/jmiak.v8i2.7091.
  2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi III). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. ____(2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi V). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Darmayanthi, P. et al. 2024 Tinjauan Efektivitas Implementasi Rekam Medis Elektronik Pada Pendaftaran Pasien Rawat Inap Di RSUD Sanjiwani Gianyar Tahun 2024. Prosiding SINTESA. 7.
  5. Fita & Sindi, 2025. Tinjauan Implementasi Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Di Puskesmas Jabung Kabupaten Malang. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 9 (1), 1946-1957. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i1.41218.
  6. Fathiannisa & Ekowati, 2020. Strategi Humas Dalam Peningkatan Pelayanan Pasien Rawat Jalan Sebagai Rumah Sakit Berakreditasi Intenasioal. Ikon-Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi. 24 (3), https://journals.upiyai.ac.id/index.php/I KON/article/view/1243.
  7. Hakam. 2016. Analisis, Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
  8. Hatta. 2013. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Disarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI-Press.
  9. Kesuma, S. I. 2023, Rekam Medis Elektronik Pada Pelayanan Rumah Sakit Di Indonesia: Aspek Hukum dan Implementasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 1 (1), 195- 205. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.188.
  10. Nasrulloh, D & Anggraini, Y. 2024 Tinjauan Penerapan Rekam Medis Elektronik (Elektronik Medical Record) Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang Tahun 2024. Jurnal Kesehatan: Jurnal Ilmiah Multi Sciences, 14(2), 70 - 78. https://doi.org/10.52395/jkjims.v14i2.448.
  11. Permenkes RI 2013 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.
  12. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun (2020) Tentang Klasifikasi dan Perizianan Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.
  13. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta.
  14. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Jakarta.
  15. Pratiwi, D., & Rahman, F. (2020). Hubungan dimensi tangible pelayanan dengan kepuasan pasien di rumah sakit pemerintah. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 23(2), 78– 86.
  16. Safitri, B. Yulia, N. Widjaja. & Satrya, BA. 2025 Tinjauan Penerapan Rekam Medis Elektronik di Pendaftaran Rawat Jalan RSUD Balaraja. VitaMedica: Jurnal Rumpun Kesehatan Umum. https://doi.org/10.62027/vitamedica.v3i3.421.
  17. Siswati. 2018. Manajemen Unit Kerja II Perencanaan SDM Unit Kerja RMIK. Jakarta: Kemenkes RI.
  18. Sudra, RI 2013. Rekam Medis. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka Hal 2-51.
  19. Sudrajat, D. A. et al (2025) Tinjauan Standar Keamanan Penggunaan Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan Dalam Menunjang Standar Akreditasi Manajemen Rekam Medis Informasi Kesehatan 2.1 Dan 2.2 Di RS X. Journal of Innovative and Creativity. 5 (3), 26268- 26271 https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/3191.
  20. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 59

You may also start an advanced similarity search for this article.