Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 11 No. 2 (2026): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, ISSN 3025-1311

IMPLEMENTASI ETIKA PROFESI DALAM PENERAPAN KODE ETIK TI DAN PRIVASI DATA DIGITAL

DOI:
https://doi.org/10.2238/e00b3t71
Submitted
July 3, 2026
Published
2026-07-03

Abstract

The rapid development of information technology (IT) has triggered digital disruption while posing serious challenges to the protection of privacy and personal data security in Indonesia. Frequent leaks of sensitive data indicate that technical failures in cybersecurity are fundamentally rooted in a weak commitment to professional ethics by IT practitioners. This study aims to analyze the implementation of professional ethics in the application of the IT code of ethics and its impact on the protection of digital data privacy across sectors in the digital era. The method used is a systematic literature review with a qualitative approach and content analysis of fifteen reputable scientific articles from 2016 to 2026. The results of the analysis indicate that the internalization of fundamental principles of the code of ethics such as confidentiality, integrity, and accountability serves as the main preventive shield in minimizing the risk of data exploitation. This challenge does not only affect the IT sector but also extends to the legal, healthcare, accounting, and education sectors, demanding adaptation of moral attitudes and uniform ethical oversight reforms. This study recommends a solid synergy between formal regulations such as the Personal Data Protection Law (UU PDP) and strict disciplinary sanctions from professional association honor boards to realize a trusted digital ecosystem. Perkembangan pesat teknologi informasi (TI) memicu disrupsi digital sekaligus menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan privasi dan keamanan data pribadi di Indonesia. Kebocoran data sensitif yang kerap terjadi menunjukkan bahwa kegagalan teknis pengamanan siber pada dasarnya berakar dari lemahnya komitmen terhadap etika profesi oleh para praktisi TI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi dalam penerapan kode etik TI serta dampaknya terhadap perlindungan privasi data digital lintas sektoral di era digital. Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur sistematis (systematic literature review) dengan pendekatan kualitatif dan analisis isi terhadap lima belas artikel ilmiah bereputasi dalam kurun waktu 2016--2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa internalisasi prinsip-prinsip dasar kode etik seperti kerahasiaan (confidentiality), integritas, dan akuntabilitas menjadi garda preventif utama dalam meminimalkan risiko eksploitasi data. Tantangan ini tidak hanya memengaruhi sektor TI, melainkan juga merambah ke sektor hukum, kesehatan, akuntansi, dan pendidikan yang menuntut adaptasi sikap moral dan reformasi pengawasan etik yang seragam. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi yang kokoh antara regulasi formal seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan penegakan sanksi disiplin yang tegas dari dewan kehormatan organisasi profesi untuk mewujudkan ekosistem digital yang tepercaya.

References

  1. [1] Andriyana, M. F., Khoironi, M. H., Firdaussiah, & Salsabila, A. (2024). Etika profesi dalam bidang hukum di era digital: antara sikap dan perubahan sosial. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3), 139--145. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i3.69
  2. [2] Budhiartie, A., Emirzon, J., & Syaifuddin, M. (2017). Internalisasi prinsip etika profesi sebagai upaya pengembangan figur hukum keperawatan. Litigasi, 18(2), 276--300. https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i2.1023
  3. [3] Damayana, S. N. (2024). Analisis yuridis terhadap hambatan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran etika profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(4), 113--124. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i4.499
  4. [4] Dewa, M. L., Syafrudi, A., & Andayani, K. (2023). Kajian etika profesi insinyur teknik sipil pada pembangunan jalan tol. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 6033--6047. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i3.2479
  5. [5] Khoiri, M. M., Kurniawan, A. A., & Niswah, M. (2024). Etika profesional pengembangan teknologi informasi serta tanggung jawab di PT Anugrah Bungo Lestari. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (JUPTIK), 2(2), 60--67. https://doi.org/10.52060/juptik.v2i2.2681
  6. [6] Lubis, F., Dewi, A. P., Alvionita, R., Putri, A. D. J., Hambali, L., & Lingga, T. M. (2025). Eksistensi kode etik profesi advokat di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 4090--4099. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17586
  7. [7] Maryanto, & Triadi, I. (2025). Penerapan nilai etik, norma, dan disiplin kesehatan dalam praktik pelayanan kesehatan dengan penyelesaian sengketa etik. Journal of Contemporary Laws Studies, 2(4), 390--403.
  8. [8] Pane, E. H. S., Muhaini, M., Pangestu, W. Y., Afifah, N., & Hutagalung, Z. (2024). Etika profesi dan profesionalisme. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 530--536. https://doi.org/10.5281/zenodo.14370569
  9. [9] Pattyranie, H., & Andriani, H. (2024). Pengetahuan dan sikap perawat tentang kode etik keperawatan di Rumah Sakit X di Jakarta. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), 1--10. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.26600
  10. [10] Prawiroharjo, P., Afdin, R. R., & Purwadianto, A. (2021). Relasi etika, disiplin, dan hukum kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia (JEKI), 5(1), 45--48.
  11. [11] Savelya, D., & Prianto, Y. (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Jurnal Kertha Semaya, 11(12), 2968--2978. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i12.p17
  12. [12] Sekaring Putri, R. R., & Maslahah, S. (2022). Etika profesionalitas tenaga pendidik Sekolah PAUD Inklusi Terpadu Bina Ceria. JEDCHEM: Journal Education and Chemistry, 4(2), 55--61.
  13. [13] Wibisono, A. I., & Musyafa, A. (2024). Pentingnya penerapan etika profesi teknik sipil dalam pengambilan keputusan risiko K3L. Jurnal Teknik Mesin, Industri, Elektro dan Informatika, 3(3), 279--290. https://doi.org/10.55606/jtmei.v3i3.4225
  14. [14] Wiyanto, A., Agustiani, D., Zhilda, K. A., Sitohang, L. Y., & Utami, M. (2025). Penerapan kode etik profesi akuntan publik dan kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntan publik. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(2), 24--35. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v4i2.4043
  15. [15] Zebua, D. Y., & Zebua, A. P. (2025). Tantangan etika dalam profesi Teknologi Informasi. Jurnal Ilmu Ekonomi, Pendidikan, dan Teknik, 2(1), 35--44. https://doi.org/10.70134/identik.v2i1.162

Similar Articles

41-50 of 442

You may also start an advanced similarity search for this article.