REKONSTRUKSI KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KERJA PENYANDANG DISABILITAS

Authors
  • Zulkifli Ismail

    Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Zakia Syarika Zulkifli

    Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
penyandang disabilitas, hak kerja, kebijakan kuota, rekonstruksi kebijakan, perlindungan hukum
Abstract
Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang secara historis menghadapi hambatan struktural dalam mengakses lapangan pekerjaan yang layak. Penelitian ini mengkaji rekonstruksi kebijakan negara yang dibutuhkan guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di Indonesia. Permasalahan yang diteliti mencakup dua aspek pokok: pertama, sejauhmana efektivitas implementasi kebijakan kuota kerja penyandang disabilitas yang diatur peraturan perundang-undangan berlaku; dan kedua, bagaimana rekonstruksi kebijakan negara yang ideal guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kuota kerja belum berjalan optimal akibat lemahnya mekanisme sanksi, minimnya aksesibilitas lingkungan kerja, serta rendahnya kesadaran pelaku usaha. Rekonstruksi kebijakan yang diperlukan meliputi penguatan mekanisme penegakan hukum, reformulasi sistem insentif bagi perusahaan yang memenuhi kuota, serta integrasi prinsip akomodasi yang layak ke seluruh regulasi ketenagakerjaan. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa rekonstruksi kebijakan bersifat komprehensif dan sistemik mutlak diperlukan agar hak kerja penyandang disabilitas tidak sekadar normatif, melainkan benar-benar terwujud secara substantif.
References

International Labour Organization. (2022). Inclusion of persons with disabilities in the workplace. ILO.

Mas, M. (2023). Rekonstruksi hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pustaka Refleksi.

Wulandari, H. (2022). Perlindungan hukum penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan. FH UII Press.

World Health Organization. (2023). World report on disability. WHO Press.

Fauzi, A., & Kusumawati, R. (2023). Rekonstruksi kebijakan ketenagakerjaan penyandang disabilitas berbasis hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 20(1), 68-90.

Mahendra, Y. I., & Triyanto, A. (2023). Kerangka hukum pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Pembangunan, 53(3), 295-320.

Maryam, S. (2023). Diskriminasi ketenagakerjaan terhadap penyandang disabilitas dan mekanisme penyelesaiannya. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 6(1), 50-72.

Nurherawati, S., & Cahyono, D. (2023). Implementasi kuota kerja penyandang disabilitas di sektor pemerintah dan swasta. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 180-205.

Prasetyo, E. (2023). Penegakan hukum sanksi administratif terhadap pelanggaran kuota kerja penyandang disabilitas. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 220-245.

Rahayu, D., & Santoso, B. (2023). Aksesibilitas lingkungan kerja sebagai prasyarat pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 500-525.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Kesetaraan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas di Perusahaan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 19/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

United Nations. (2006). Convention on the rights of persons with disabilities. UN General Assembly Resolution 61/106.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-12
Section
Articles

How to Cite

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KERJA PENYANDANG DISABILITAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5129

Similar Articles

1-10 of 341

You may also start an advanced similarity search for this article.