INVISIBILITAS KEKERASAN TERHADAP LANSIA: REKONSTRUKSI KRITIS ATAS KESENJANGAN REGULASI DAN PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM

Authors
  • Zulkifli Ismail

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
Keywords:
invisibilitas hukum; kekerasan terhadap lansia; kesenjangan regulasi; perlindungan hukum; rekonstruksi kritis
Abstract
Kekerasan terhadap lanjut usia merupakan fenomena yang kerap tidak terlihat secara hukum karena minimnya regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan lansia dari tindak kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, finansial, maupun penelantaran. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai instrumen hukum utama, namun undang-undang tersebut lebih berorientasi pada pendekatan kesejahteraan daripada pendekatan hak dan perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok: pertama, bagaimana konstruksi kesenjangan regulasi perlindungan hukum terhadap kekerasan pada lansia di Indonesia; kedua, bagaimana rekonstruksi kritis regulasi dan praktik perlindungan hukum bagi lansia korban kekerasan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada mengandung kekosongan norma yang signifikan, ditandai dengan tidak adanya definisi yuridis kekerasan terhadap lansia, lemahnya sanksi, serta absennya mekanisme pelaporan dan pemulihan khusus. Rekonstruksi kritis diperlukan melalui pembentukan regulasi khusus, penguatan koordinasi kelembagaan, dan pembenahan budaya hukum yang cenderung mengabaikan kekerasan terhadap lansia sebagai persoalan privat keluarga.
References

A. Buku

Achmad Ali. (2022). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) (Edisi Kedua). Kencana.

Ahmad Redi. (2021). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Cetakan Kedua). Sinar Grafika.

Bagir Manan. (2021). Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. FH UII Press.

Fitri Wahyuni. (2021). Hukum Pidana Indonesia: Kajian terhadap Asas Legalitas dan Perlindungan Kelompok Rentan. Nusantara Persada Utama.

Henny Nuraeny. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2021). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Edisi Ketiga). Sinar Grafika.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2022). Pedoman Umum Perlindungan Sosial Lanjut Usia. Kemensos RI.

Komnas Perempuan dan Komnas HAM. (2022). Laporan Situasi Kekerasan terhadap Kelompok Rentan di Indonesia. Komnas HAM.

Majda El-Muhtaj. (2021). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Edisi Revisi). Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2022). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Satjipto Rahardjo. (2022). Ilmu Hukum (Cetakan Kedelapan). Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi Revisi). Raja Grafindo Persada.

Suparman Marzuki. (2021). Tragedi Politik Hukum HAM. Pustaka Pelajar.

Teguh Prasetyo. (2021). Hukum Pidana: Kajian Norma, Teori, dan Praktik (Edisi Ketiga). Raja Grafindo Persada.

United Nations. (2023). World Social Report 2023: Leaving No One Behind in an Ageing World. UN DESA.

World Health Organization. (2021). Global Report on Ageism. WHO.

B. Jurnal

Budi Sampurna. (2022). Forensik klinik pada kasus kekerasan terhadap lansia: Tantangan deteksi dan dokumentasi. Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia, 24(2), 28–41.

Dian Andriasari. (2023). Kekosongan norma perlindungan lansia sebagai korban kekerasan: Sebuah tinjauan kritis. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 45–68.

Ni Komang Ayu Nira Wiryaningsih. (2023). Invisibilitas hukum: Ketiadaan regulasi khusus perlindungan lansia dari tindak kekerasan di Indonesia. Jurnal Konstitusi dan HAM, 3(2), 101–122.

Ririn Desti Utami. (2022). Kekerasan terhadap lansia di Indonesia: Analisis kebijakan dan tantangan perlindungan hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(1), 70–90.

Wicipto Setiadi. (2021). Penyempurnaan regulasi perlindungan sosial dalam perspektif pembentukan undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 310–325.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

INVISIBILITAS KEKERASAN TERHADAP LANSIA: REKONSTRUKSI KRITIS ATAS KESENJANGAN REGULASI DAN PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/25ynta77

Similar Articles

1-10 of 352

You may also start an advanced similarity search for this article.