ISU GENDER DAN KEADILAN DALAM PENDIDIKAN: KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DAN STRATEGI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI INSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM
PDF

Keywords

Gender
keadilan
kepemimpinan perempuan
kekerasan seksual
pendidikan Islam

How to Cite

ISU GENDER DAN KEADILAN DALAM PENDIDIKAN: KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DAN STRATEGI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI INSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM. (2026). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 19(3). https://doi.org/10.2238/m4ga9b45

Abstract

Pendidikan merupakan instrumen strategis dalam membangun peradaban yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi manusia secara utuh. Namun demikian, praktik pendidikan di berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan Islam, masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan gender, rendahnya representasi perempuan dalam kepemimpinan, serta meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keadilan gender belum sepenuhnya terimplementasi dalam tata kelola pendidikan Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis isu gender dan keadilan dalam pendidikan dengan menitikberatkan pada kepemimpinan perempuan serta strategi pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui telaah terhadap buku, artikel ilmiah, dokumen kebijakan, serta hasil penelitian yang relevan mengenai gender, kepemimpinan perempuan, pendidikan Islam, dan pencegahan kekerasan seksual. Analisis dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam secara normatif mendukung prinsip keadilan, persamaan derajat, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa diskriminasi gender. Hambatan terhadap kepemimpinan perempuan lebih banyak dipengaruhi oleh konstruksi sosial patriarkal daripada ajaran Islam itu sendiri. Di sisi lain, pencegahan kekerasan seksual memerlukan kebijakan institusi yang komprehensif melalui pembentukan regulasi internal, penguatan pendidikan kesetaraan gender, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban, serta pengawasan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pendidikan Islam berbasis keadilan gender menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat.
DOI: https://doi.org/10.2238/m4ga9b45
PDF

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Barlas, A. (2002). 'Believing women' in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur'an. University of Texas Press.

Bass, B. M., & Avolio, B. J. (1994). Improving organizational effectiveness through transformational leadership. Sage Publications.

Creswell, J. W. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). Sage Publications.

Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2023). The SAGE handbook of qualitative research (6th ed.). Sage Publications.

Eagly, A. H., & Carli, L. L. (2007). Through the labyrinth: The truth about how women become leaders. Harvard Business School Press.

Fakih, M. (2013). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.

Fitzgerald, L. F., Drasgow, F., Hulin, C. L., Gelfand, M. J., & Magley, V. J. (1997). Antecedents and consequences of sexual harassment in organizations: A test of an integrated model. Journal of Applied Psychology, 82(4), 578–589. https://doi.org/10.1037/0021-9010.82.4.578

Kabeer, N. (1994). Reversed realities: Gender hierarchies in development thought. Verso.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU 2025). Komnas Perempuan.

Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). Sage Publications.

Mernissi, F. (1991). The veil and the male elite: A feminist interpretation of women's rights in Islam. Addison-Wesley.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage Publications.

Mulia, M. (2014). Indahnya Islam: Menyuarakan kesetaraan dan keadilan gender. Nauvan Pustaka.

Nadwi, M. A. (2007). Al-Muhaddithat: The women scholars in Islam. Interface Publications.

Northouse, P. G. (2022). Leadership: Theory and practice (9th ed.). Sage Publications.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah Republik Indonesia.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.