Vol. 25 No. 9 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH INSENTIF PAJAK DAN DIGITALISASI ADMINISTRASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI PAMULANG BARAT TANGERANG SELATAN

Gea Nanda Febrian
Universitas Pamulang
Eko Sasongko Priyadi
Universitas Pamulang

Published 2026-08-18

Keywords

  • Insentif Pajak,
  • Digitalisasi Administrasi Pajak,
  • Kepatuhan Wajib Pajak,
  • UMKM,
  • Pamulang Barat

How to Cite

PENGARUH INSENTIF PAJAK DAN DIGITALISASI ADMINISTRASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI PAMULANG BARAT TANGERANG SELATAN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(9). https://doi.org/10.2238/3webzv88

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh insentif pajak dan digitalisasi administrasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya UMKM dalam perekonomian serta masih adanya tantangan kepatuhan perpajakan, terutama terkait beban pajak, pemahaman terhadap fasilitas perpajakan, dan kemudahan administrasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif. Data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner berskala Likert 1–5 kepada 106 pelaku UMKM yang dipilih menggunakan purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan bantuan IBM SPSS melalui uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Digitalisasi administrasi pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Secara simultan, insentif pajak dan digitalisasi administrasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Nilai koefisien determinasi sebesar 37,1% menunjukkan bahwa kedua variabel independen mampu menjelaskan 37,1% variasi kepatuhan wajib pajak UMKM, sedangkan sisanya dipengaruhi faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang meringankan beban pajak perlu berjalan beriringan dengan layanan administrasi perpajakan yang mudah, efisien, dan dapat diakses secara digital.

References

  1. Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis pengaruh insentif pajak, sanksi pajak dan pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jesya, 5(2), 2097 –2104. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.796
  2. Angela, D. (2023). Pengaruh digitalisasi administrasi perpajakan terhadap compliance cost wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Universitas Sriwijaya.
  3. Assyodiq, R., & Sudarwanto. (2024). Efektivitas Badan Pendapatan Daerah dalam penerimaan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(4).
  4. Astuti, R., & Muliyani. (2024). Analisis faktor-faktor yang mendorong kepatuhan wajib pajak di kalangan mahasiswa: Studi kasus Universitas Pamulang. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 513–525. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.860
  5. Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 edisi 10. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  6. Gunawan, D. I., Oktarina, S., & Prijono, R. D. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Batik di Kota Semarang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 21399–21403.
  7. Hasanah, A. N., & Irawati, W. (2023). Pengaruh tarif pajak, mekanisme membayar pajak, dan kesadaran membayar pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Trial Balance, 1(2), 44–53.
  8. Hindayani, N., & Arum, M. (2025). Pengaruh literasi pajak dan digitalisasi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM: Studi kasus UMKM di Kabupaten Tangerang. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 11(01), 56–67.
  9. Jelita, M. A., Dekrita, Y. A., & Romario, F. De. (2023). Pengaruh pemberian insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Student Scientific Creativity Journal, 1(5), 357–372. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i5.2109
  10. Kemenko Perekonomian. (2025). Pemerintah dorong UMKM naik kelas, tingkatkan kontribusi terhadap ekspor Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  11. Marsandha, E., & Hakim, D. R. (2025). Pengaruh pemahaman perpajakan dan kemudahan akses terhadap minat menggunakan layanan keuangan digital pada pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan. Indonesian Tax Accounting Journal, 4(1), 1–17.
  12. Natanael, & Lie, G. (2025). Hukum pajak dalam meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan nasional. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(1), 140–154. https://doi.org/10.33369/jik.v24i1.42338
  13. Nelwan, S. S. S., Elim, I., & Rondonuwu, S. (2025). Implementasi e-filing dan e-billing terhadap wajib pajak UMKM di KPP Pratama Manado. Bridging: Journal of Islamic Digital Economics and Management, 2(4).
  14. Prayogi, Y. A., Sanusi, R., & Fauziah, D. A. (2025). Digitalisasi perpajakan, kinerja UMKM, dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Indonesian Journal of Management Science, 4(1), 17–25. https://doi.org/10.46821/ijms.v4i1.616
  15. Putra, R. E., & Linawati. (2022). Analisis pemberian insentif pajak daerah bagi UMKM di Kota Tangerang Selatan. Journal of Applied Business Administration, 6(1).
  16. Rismansyah, E., & Wardokhi. (2025). Studi kualitatif dampak insentif pajak pada tax avoidance dan penerimaan pajak wajib pajak UMKM tahun 2020–2023 (Studi kasus KPP Pratama Kramat Jati Jakarta). Jurnal Akuntansi Perpajakan Indonesia, 4(1), 48–51.
  17. Stiawan, H., Ningsih, F. E., & Nurani, S. (2022). Pengaruh insentif pajak, financial distress, dan capital intensity terhadap konservatisme akuntansi. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 3(3), 510–520.
  18. Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
  19. Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
  20. Tambunan, M. R. U. D. (2020). Kebijakan perpajakan di Indonesia untuk kemudahan ekonomi saat masa pandemi Covid-19. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 5(2), 173–192. https://doi.org/10.25077/jakp.5.2.173-192.2020