Pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah membutuhkan tata kelola data yang terintegrasi dan kolaboratif antarlembaga pemerintah daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan memegang peran sentral sebagai Wali Data Daerah dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi data sektoral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan sebagai Wali Data Daerah dalam mengoordinasikan, memverifikasi, dan menyebarluaskan data sektoral, serta mengidentifikasi hambatan organisatoris dan teknis yang dihadapi di lapangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berbasis observasi partisipatif dan studi dokumen yang dilaksanakan selama pelaksanaan Program Magang Satu Data periode April hingga Juni 2026 di Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Diskominfo telah menjalankan fungsi Wali Data melalui pembinaan teknis, pengoperasian portal Satu Data Sumsel, serta pengelolaan enam dataset utama infrastruktur digital (penyediaan bandwidth, Kelompok Informasi Masyarakat, blankspot, subdomain, aplikasi, dan komunikasi publik). Namun demikian, implementasinya terhambat oleh sifat data sektoral yang statis, keterlambatan pembaruan data secara berkala dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) produsen data, serta keterbatasan hak akses dan otorisasi pengolahan data. Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Diskominfo melakukan strategi adaptasi melalui pendataan kendala teknis OPD dan penguatan layanan digital pendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan Satu Data di daerah tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem informasi dan infrastruktur TIK, tetapi sangat dipengaruhi oleh komitmen institusional, regulasi tenggat waktu yang tegas, dan peningkatkan budaya berbagi data (data sharing culture) antar-OPD.