STATUS HUKUM PERJANJIAN KEMITRAAN PLATFORM DIGITAL DAN PEMENUHAN HAK JAMINAN SOSIAL SERTA UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA BEBAS

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara
    Author
  • Daniel Reynaldi Lumban Tobing

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara
    Author
Keywords:
Platform Digital, Perjanjian Kemitraan, Pekerja Bebas, Jaminan Sosial, Upah Minimum
Abstract
Perkembangan platform digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru melalui perjanjian kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pekerja bebas. Pengaturan tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai status perjanjian kemitraan serta sejauh mana pekerja bebas memperoleh perlindungan jaminan sosial dan pemenuhan hak atas upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum perjanjian kemitraan antara platform digital dan pekerja bebas serta mengkaji pemenuhan hak pekerja atas jaminan sosial dan upah minimum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta literatur yang berkaitan dengan hubungan kerja, perjanjian kemitraan, jaminan sosial, dan perlindungan upah minimum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian kemitraan tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan adanya hubungan kerja apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan pemberian upah. Status hukum pekerja bebas perlu dinilai berdasarkan substansi dan pelaksanaan hubungan hukum, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan dalam perjanjian. Pemenuhan hak atas jaminan sosial dan upah minimum juga bergantung pada klasifikasi hubungan hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penguatan kepastian hukum dan perlindungan pekerja diperlukan agar perkembangan ekonomi berbasis platform digital tidak mengakibatkan berkurangnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
References

1. Amin, Muhammad, Dan Bhismoadi Tri Wahyu Faizal. 2021. Kedudukan Mitra Pengemudi Ojek Online Dalam Perjanjian Kemitraan (Studi Kasus Akuisisi Uber Oleh Grab). Al-Huquq: Journal Of Indonesian Islamic Economic Law 3(1): 1–13.

2. Aril Ramadhan, Holyness N. Singadimedja, Dan Rr. Janti Surjanti. 2022. 'Tanggung Jawab Penyedia Platform Terhadap Pekerja Gig (Gig Worker) Dalam Hubungan Kemitraan Atas Wanprestasi Pembeli Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.' Padjadjaran Law Review 10(2): 230–241.

3. Ulil Albab, S.H.S., Azhar Muhammad Hasan, Dan Kevin Sibarani. 2023. Legal Protection Of Gig Workers In Indonesia: Reviewing Legal Justice, Certainty And Expediency. Journal Of Interdisciplinary Legal Inquiries 1(1).

4. Oey, Williams. 2024. Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) Di Indonesia. Veritas Et Justitia 10(1): 153–178.

5. Haerani, Ruslan. 2021. Perjanjian Kemitraan Antara PT Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1(2).

6. Wibowo, Hendy, Dan Habib Adjie. 2022. 'Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan.' Jurnal Hukum Dan Pembangunan.

7. Utami, Shelma Widya, Dan Dwi Harsono. 2023. Tata Kelola Kemitraan Antara PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Dengan Mitra Pengemudi Dan Mitra Usaha Gofood Di Serang Banten. Journal Of Public Policy And Administration Research 8(6).

8. Harahap, Arifuddin Muda. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Batu: Literasi Nusantara.

9. Khakim, Abdul. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

10. Wijayanti, Asri. 2020. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

11. Husni, Lalu. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: Rajawali Pers.

12. Sembiring, Sentosa. 2021. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

13. Fuady, Munir. 2021. Hukum Kontrak: Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti.

14. Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

15. Soekanto, Soerjono, Dan Sri Mamudji. 2021. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

20. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-07
Section
Articles

How to Cite

STATUS HUKUM PERJANJIAN KEMITRAAN PLATFORM DIGITAL DAN PEMENUHAN HAK JAMINAN SOSIAL SERTA UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA BEBAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4992

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 174

You may also start an advanced similarity search for this article.