PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR FINTECH LENDING DI INDONESIA TERHADAP PENAGIHAN INTIMIDATIF DAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
- Authors
-
-
Tiara Febrianti
Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum JombangAuthor -
Rini Winarsih
Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum JombangAuthor -
Syaiful Bahri
Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum JombangAuthor
-
- Keywords:
- Perlindungan Hukum, Debitur, Fintech Lending, Penagihan Intimidatif, Data Pribadi, Penegakan Hukum
- Abstract
- Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia, khususnya layanan fintech lending atau peer-to-peer lending, telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut diiringi oleh permasalahan hukum berupa praktik penagihan yang bersifat intimidatif serta penyalahgunaan data pribadi debitur, sehingga menempatkan debitur pada posisi hukum yang lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan penegakan hukum dalam mencegah praktik penagihan intimidatif serta penyalahgunaan data pribadi debitur fintech lending di Indonesia, serta mengidentifikasi kelemahan penegakan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum yang ada, meliputi POJK Nomor 10/POJK.05/2022, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan, minimnya ketegasan sanksi, maraknya fintech ilegal, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kelemahan tersebut turut ditemukan dalam aspek regulasi yang tersebar dan penegakan hukum yang belum terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi, penegasan batasan akses data pribadi, peningkatan sanksi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang lebih efektif bagi debitur fintech lending.
- References
-
1. Gunarso, S., Sari, D. I., Faried, M. I., & Fauziyah, N. N. (2026). Buku Ajar Financial Technology (FinTech). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
2. Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
3. Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
4. Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjanjian kredit bank. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).
5. Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
6. Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
7. Napitupulu, D. R. (2025). Perbankan Digital dan Tantangan Hukum Fintech dalam Sistem Hukum Indonesia.
8. Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
9. Rosadi, S. D. (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Jakarta: Sinar Grafika.
10. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
11. Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenadamedia Group.
12. Yusman, Y., Putra, R. R., & Sinaga, I. (2024). Penerapan sistem informasi untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik di era digital. Serasi Media Teknologi.
13. Agusta, H. (2021). Keamanan dan akses data pribadi penerima pinjaman dalam peer to peer lending di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 15(1), 11-38.
14. Ahmad, M., Ghoni, A. A., & Wahyuni, S. (2023). Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 9(1).
15. Anggriawan, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online. Pemuliaan Hukum, 3(2), 65-82.
16. Anjheli, D. (2024). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1), 165-189.
17. Aprita, S. A. S. (2021). Peranan peer to peer lending dalam menyalurkan pendanaan pada usaha kecil dan menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 37-61.
18. Badri, Syaiful, Pristika Handayani, dan Tri Anugrah Rizki. (2024). Ganti Rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974-985.
19. Bakhri, S., Layaman, L., & Alfan, M. I. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Pada Perlindungan Konsumen Financial Technology Lending. Journal of Islamic Accounting Research, 3(1), 1-22.
20. Fatah, Reino Rizkillah, et al. (2024). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Doxing oleh Debt Collector Pinjaman Online dalam Penagihan Hutang Nasabah. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 43-51.
- Downloads
- Published
- 2026-10-01
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Aldira Novyardi, Amelia Febrina Rusdian, Delia Cahya Rani, Revita Ardi Ningtyas, Tiar Saurmauli Pasaribu, Tiara Febrianti, MENUMBUHKAN JIWA NASIONALISME: EDUKASI BELA NEGARA UNTUK GENERASI Z , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ainul Yakin Alanami, Syaiful Bahri, Muhammad Ajid Husain, Restorative Justice Berbasis Tasawuf di Lingkungan Pondok Pesantren: Internalisasi Nilai Al-'Afw sebagai Model Penyelesaian Bullying (Studi Kasus di Pondok Pesantren Darul Ulum Agung, Malang) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shinta Dwi Ambarwati, Rini Winarsih, Muhammad Andri, PEMBATASAN PELAKSANAAN HIBAH WASIAT KARENA HAK LEGITIME PORTIE AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2665/K/PDT/2019) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shinta Dwi Ambarwati, Rini Winarsih, Muhammad Andri, PEMBATASAN PELAKSANAAN HIBAH WASIAT KARENA HAK LEGITIME PORTIE AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2665/K/PDT/2019) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ifah Maulidiyah, Tri Susilowati, Rini Winarsih, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Ghefira Faza Natasya, Aldira Anggia Putri, Oci Senjaya, DI BALIK LAYAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL : ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS KEJAHATAN DIGITAL DAN VIKTIMISASI KORBAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anank Maulana Zakaria, Lutfian Ubaidillah, Implikasi Proses Penagihan Kredit Oleh Kreditur yang Menggunakan Data Pribadi Pada Transaksi Pinjaman Online , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Marsela Vionita Panangi, Rahmia Rachman, Mohammad Saleh, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM SISTEM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI SENTUH TANAHKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Selvyana, Nur Rahmah, ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ATAS DATA PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG -UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syafira Maruapey, Sakina Tri Andayani Wael, KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Apriansyah, Rezki Gilardino, Irsyad Dahri, PERANG DINGIN TEKNOLOGI: ANALISIS KONFLIK AS DAN TIONGKOK DI BALIK ISU PEMBLOKIRAN TIKTOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ken Sofya Arini, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM LAPORAN KEBERLANJUTAN PERUSAHAAN PUBLIK DITINJAU MELALUI TEORI KEPASTIAN HUKUM (Perbandingan Peraturan Indonesia Dan Belanda) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Roudhotul Mutta Alimah, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PEMILIH DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK MEMILIH OLEH KPU KOTA SEMARANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.