PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR FINTECH LENDING DI INDONESIA TERHADAP PENAGIHAN INTIMIDATIF DAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Authors
  • Tiara Febrianti

    Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum Jombang
    Author
  • Rini Winarsih

    Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum Jombang
    Author
  • Syaiful Bahri

    Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum Jombang
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Debitur, Fintech Lending, Penagihan Intimidatif, Data Pribadi, Penegakan Hukum
Abstract
Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia, khususnya layanan fintech lending atau peer-to-peer lending, telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut diiringi oleh permasalahan hukum berupa praktik penagihan yang bersifat intimidatif serta penyalahgunaan data pribadi debitur, sehingga menempatkan debitur pada posisi hukum yang lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan penegakan hukum dalam mencegah praktik penagihan intimidatif serta penyalahgunaan data pribadi debitur fintech lending di Indonesia, serta mengidentifikasi kelemahan penegakan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum yang ada, meliputi POJK Nomor 10/POJK.05/2022, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan, minimnya ketegasan sanksi, maraknya fintech ilegal, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kelemahan tersebut turut ditemukan dalam aspek regulasi yang tersebar dan penegakan hukum yang belum terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi, penegasan batasan akses data pribadi, peningkatan sanksi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang lebih efektif bagi debitur fintech lending.
References

1. Gunarso, S., Sari, D. I., Faried, M. I., & Fauziyah, N. N. (2026). Buku Ajar Financial Technology (FinTech). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

2. Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

3. Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

4. Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjanjian kredit bank. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).

5. Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

6. Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

7. Napitupulu, D. R. (2025). Perbankan Digital dan Tantangan Hukum Fintech dalam Sistem Hukum Indonesia.

8. Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

9. Rosadi, S. D. (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Jakarta: Sinar Grafika.

10. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

11. Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenadamedia Group.

12. Yusman, Y., Putra, R. R., & Sinaga, I. (2024). Penerapan sistem informasi untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik di era digital. Serasi Media Teknologi.

13. Agusta, H. (2021). Keamanan dan akses data pribadi penerima pinjaman dalam peer to peer lending di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 15(1), 11-38.

14. Ahmad, M., Ghoni, A. A., & Wahyuni, S. (2023). Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 9(1).

15. Anggriawan, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online. Pemuliaan Hukum, 3(2), 65-82.

16. Anjheli, D. (2024). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1), 165-189.

17. Aprita, S. A. S. (2021). Peranan peer to peer lending dalam menyalurkan pendanaan pada usaha kecil dan menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 37-61.

18. Badri, Syaiful, Pristika Handayani, dan Tri Anugrah Rizki. (2024). Ganti Rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974-985.

19. Bakhri, S., Layaman, L., & Alfan, M. I. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Pada Perlindungan Konsumen Financial Technology Lending. Journal of Islamic Accounting Research, 3(1), 1-22.

20. Fatah, Reino Rizkillah, et al. (2024). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Doxing oleh Debt Collector Pinjaman Online dalam Penagihan Hutang Nasabah. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 43-51.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-01
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR FINTECH LENDING DI INDONESIA TERHADAP PENAGIHAN INTIMIDATIF DAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4739

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 347

You may also start an advanced similarity search for this article.