EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PETANI

Authors
  • Hanifah Mutiara Putri Alfarizi

    Universitas Terbuka
    Author
  • A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H.

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
penegakan hukum, pupuk bersubsidi, distribusi, perlindungan petani, efektivitas hukum.
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Wonogiri dalam perspektif perlindungan hak petani, mengingat masih sering terjadi kelangkaan, keterlambatan distribusi, serta penjualan di atas harga eceran tertinggi yang berdampak pada kesejahteraan petani. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan sehingga diperoleh data primer maupun data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang meliputi proses reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi muncul dalam berbagai bentuk, antara lain pengalihan pupuk ke sektor nonpertanian, manipulasi data penerima, keterlambatan penyaluran, penimbunan, hingga praktik pengoplosan pupuk. Penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran tersebut belum mencapai tingkat efektivitas yang diharapkan akibat masih lemahnya implementasi regulasi, keterbatasan sumber daya aparat, dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Hambatan lainnya berasal dari kurang memadainya fasilitas pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kuatnya kecenderungan penyelesaian perkara melalui jalur nonlitigasi. Dampak yang muncul meliputi peningkatan biaya produksi pertanian dan penurunan produktivitas usaha tani. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan penguatan sistem pengawasan, pembaruan data distribusi secara berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan kesadaran hukum masyarakat agar distribusi pupuk bersubsidi dapat berlangsung lebih tepat sasaran dan mampu menjamin perlindungan hak-hak petani.
References

Schnase, J. L., & Cunnius, E. L. (Eds.). (1995). Proceedings from CSCL '95: The First International Conference on Computer Support for Collaborative Learning. Mahwah, NJ: Erlbaum.

Alhakim, A., & Chai, V. D. (2023). Tindak pidana korupsi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia. JATISWARA, 38(3), 340–350.

Alhidayah, P. D., & Hafid, S. F. (2024). Diskriminasi reformasi hukum pertanian: Perjuangan petani untuk mendapatkan akses pupuk subsidi. Responsive Law Journal, 1(2), 89–91.

Fuah, M. (2024). Efektivitas dan fungsi hukum dalam masyarakat perspektif filsafat hukum. Desiderata Law Review, 1(2), 35–44.

Herlambang, E., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Optimalisasi pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dihubungkan dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023. Binamulia Hukum, 12(1), 47–56.

Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implementasi layanan peradilan bagi penyandang disabilitas perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2).

Mizanulhaq, M. A., Firganefi, & Tamza, F. B. (2025). Tinjauan kriminologis terhadap pelaku kejahatan ekonomi: Studi kasus pengoplosan pupuk di Kalianda, Lampung Selatan. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 347.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Qomaruddin, Q., & Sa’diyah, H. (2024). Kajian teoritis tentang teknik analisis data dalam penelitian kualitatif: Perspektif Spradley, Miles, dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), 77–84.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2021). Kriminologi. PT RajaGrafindo Persada.

Simanjuntak, B. (2022). Pengantar kriminologi dan patologi sosial. PT RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2023). Penelitian hukum normatif. PT RajaGrafindo Persada.

Susanto, D., & Jailani, M. S. (2023). Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ilmiah. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61.

Syamsuddin, R. (2026). Pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam: Normatif, empiris, dan pendekatan hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5311–5316.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2013). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131.

Yoserwan, & Mulyati, N. (2021). Hukum pidana ekonomi. PT RajaGrafindo Persada.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-25
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PETANI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/y2xp0f42

Similar Articles

1-10 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.