ANALISIS YURIDIS PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) TANPA ADANYA PENGGANTIAN KERUGIAN MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2026/PN.RKB)

Authors
  • Nurmalasari

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
  • Sulkiah Hendrawati

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
  • Wahyudi

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Sederhana, Kerugian Materiil, Pertimbangan Hakim
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN.Rkb yang menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi tidak mengabulkan tuntutan penggantian kerugian materiil yang diajukan Penggugat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dasar pertimbangan hakim dalam memisahkan pengakuan adanya PMH dengan pemberian ganti rugi materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam putusan tersebut dan menganalisis dasar pertimbangan yuridis hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan tanpa memberikan penggantian kerugian materiil. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi terhadap putusan, peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta wawancara dengan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Hakim menyatakan unsur-unsur PMH terpenuhi dalam tindakan Tergugat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa pemberitahuan kepada Penggugat. Namun, tuntutan ganti rugi materiil tidak dikabulkan karena pembuktian mengenai kerugian yang dimohonkan dinilai belum memadai. Putusan juga menghukum Tergugat untuk menghapus seluruh tagihan kekurangan pokok utang Penggugat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa terdapat pembedaan antara terbuktinya PMH dengan dapat dikabulkannya jumlah ganti rugi materiil yang dituntut, karena pemberian ganti rugi tetap berkaitan dengan pembuktian kerugian dan hubungan sebab-akibat.
References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN.Rkb.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2021.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2022.

Fahamsyah, Ermanto. Hukum Perdata. Kabupaten Bandung: CV Intelektual Manifes Media, 2022.

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Soroinda, Disriani Latifah. 'Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata.' Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 2 (2022).

Tambunan, Jonathan Hiero. 'Penyelesaian Gugatan Sederhana Melalui E-Court Pasca Diundangkannya PERMA 7 Tahun 2022.' 17 (2024): 2191–2206.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) TANPA ADANYA PENGGANTIAN KERUGIAN MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2026/PN.RKB). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-310

Similar Articles

1-10 of 325

You may also start an advanced similarity search for this article.