ANALISIS YURIDIS PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) TANPA ADANYA PENGGANTIAN KERUGIAN MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2026/PN.RKB)
- Authors
-
-
Nurmalasari
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor -
Sulkiah Hendrawati
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor -
Wahyudi
Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Sederhana, Kerugian Materiil, Pertimbangan Hakim
- Abstract
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN.Rkb yang menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi tidak mengabulkan tuntutan penggantian kerugian materiil yang diajukan Penggugat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dasar pertimbangan hakim dalam memisahkan pengakuan adanya PMH dengan pemberian ganti rugi materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam putusan tersebut dan menganalisis dasar pertimbangan yuridis hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan tanpa memberikan penggantian kerugian materiil. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi terhadap putusan, peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta wawancara dengan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Hakim menyatakan unsur-unsur PMH terpenuhi dalam tindakan Tergugat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa pemberitahuan kepada Penggugat. Namun, tuntutan ganti rugi materiil tidak dikabulkan karena pembuktian mengenai kerugian yang dimohonkan dinilai belum memadai. Putusan juga menghukum Tergugat untuk menghapus seluruh tagihan kekurangan pokok utang Penggugat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa terdapat pembedaan antara terbuktinya PMH dengan dapat dikabulkannya jumlah ganti rugi materiil yang dituntut, karena pemberian ganti rugi tetap berkaitan dengan pembuktian kerugian dan hubungan sebab-akibat.
- References
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN.Rkb.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2021.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2022.
Fahamsyah, Ermanto. Hukum Perdata. Kabupaten Bandung: CV Intelektual Manifes Media, 2022.
Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Soroinda, Disriani Latifah. 'Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata.' Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 2 (2022).
Tambunan, Jonathan Hiero. 'Penyelesaian Gugatan Sederhana Melalui E-Court Pasca Diundangkannya PERMA 7 Tahun 2022.' 17 (2024): 2191–2206.
- Downloads
- Published
- 2026-09-28
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Anna Elmyra Hawa, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, PERLINDUNGAN HUKUM PEMBATALAN JUAL BELI SEPIHAK OLEH PEMBELI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadya Septiani, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RITEL DALAM PRAKTIK TARGET PENJUALAN PRODUK BERDASARKAN PASAL 88 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PEKERJA INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN II DALAM PENJUALAN MISTER DONUT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Juliansyah Prayoga, Muhammad Bagus Khoirunas, TRANSFORMASI PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD MELALUI MEDIASI PERADILAN (STUDI KASUS INFRASTRUKTUR JALAN RUSAK DI PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mohammad Fausan Romadoni, Pramukhtiko Suryo, PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2015 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 54/PID.SUS/2025/PN MRS) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raisa Alifia Nur Azizah, Dede Agus, Efriyanto, TINJAUAN YURIDIS PENOLAKAN EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2024/PN BNR) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Athma Anna Salsabila, Rosalinda Elsina Latumahina, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI ATAS JUAL BELI TANAH YANG TELAH DILUNASI NAMUN TIDAK DIAKUI PENJUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mikail Abel Pratama, Anastasya Olivia Napitupulu, Jihaan Amalia, Raja Siti Jalilah Nafisah, KEGAGALAN FUNGSI PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS SEBAGAI CELAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Karina Naira Ozora, Shafa Marwa Alfa Putri, Az Zahra Adung, IMPLEMENTASI PRINSIP ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) TERHADAP DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE DIREKSI KORPORASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.