TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors
  • Amelia Fadhillah Ranti

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Riski Husin

    Universitas Lampung
    Author
  • Deni Achmad

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Tenggang Waktu: Perencanaan: Pembunuhan Berencana, time interval; premeditation; premeditated murder
Abstract
Hukum Pidana memerlukan kepastian dalam penerapannya, terutama terkait unsur temporal yang sering luput dari perhatian akademisi maupun praktisi hukum, padahal unsur ini krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan fungsi tenggang waktu sebagai indicator perencanaan dalam Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penelitian menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan serta kajian Pustaka dari buku dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi mahkamah agung secara konsisten mensyaratkan tiga kondisi kumulatif untuk terpenuhinya unsur perencanaan, yaitu adanya jeda waktu yang memungkinkan pelaku berpikir tenang, tidak adanya kondisi yang menghilangkan kemampuan pertimbangan pelaku selama jeda tersebut, dan adanya Tindakan persiapan yang dapat diidentifikasi. Ketiadaan standar waktu minimum yang eksplisit dalam KUHP menimbulkan adanya disparitas putusan hakim dalam memaknai voorbedachte raad. Penelitian ini merumuskan tigas parameter terpadu terpadu untuk menilai unsur temporal, yakni waktu objektif, kapasitas deliberative, dan Tindakan preparative. Disimpulkan bahwa tenggang waktu merupakan indicator paling objektif dan dapat diverifikasi dalam pembuktian unsur perencanaan, dan pembentukan yurisprudensi yang konsisten diperlukan untuk meminimalisir disparitas putusan demi kepastian hukum dan keadilan substantif. Criminal law requires certainty in its application, particularly regarding temporal elements that are often overlooked by both academics and legal practitioners, despite their crucial role in determining criminal liability. This study aims to analyze the position and function of time interval as an indicator of premeditation under Article 459 of the Indonesian Criminal Code concerning premeditated murder. The research employs a normative juridical method through a statutory approach and a review of relevant literature. The findings show that Supreme Court jurisprudence consistently requires three cumulative conditions for the element of premeditation to be fulfilled: a time gap allowing the perpetrator to think calmly, the absence of conditions that eliminate the perpetrator's capacity for deliberation during that gap, and identifiable preparatory acts. The absence of an explicit minimum time standard in the Criminal Code has led to disparities in judicial rulings interpreting voorbedachte raad. This study formulates three integrated parameters for assessing the temporal element: objective time, deliberative capacity, and preparatory action. It is concluded that time interval is the most objective and verifiable indicator in proving the element of premeditation, and that consistent jurisprudence is needed to minimize disparities in rulings for the sake of legal certainty and substantive justice.
References

Chazawi, A. (2021). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Edisi Revisi Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Adji, I. S. (2022). Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum, Jakarta: Kompas

Remmenlink, J. (2020). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Tongat. (2021). Hukum Pidana Materiil; Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subjek Hukum dalam KUHP. Malang: UMM Press.

Arief, B.N. (2021). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.

Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Mulyadi, L. (2022). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Prektik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, W. (2021). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, A. & Rahayu, S. (2020). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Atmasasmita, R. (2022). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana tanpa Kesalahan: Nullum Crimen Sine Culpa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Rusli, M. (2021). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali, A. (2022). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media.

Susanto, N. A. (2024). Analisis Yuridis Unsur Voorbedachte Raad dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasca Berlakunya KUHP Nasional. Jurnal Yudisial, 17(2), 155

Suhariyanto, B. (2023). Disparitas Putusan Hakim dalam perkara Pembunuhan Berencana: Kajian Terhadap Penerapan Unsur Perencanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan. 12(3). 312

Yuherwan, D. S. B. (2024). Rekonstruksi Pemahaman Voorbedachte Raad dalam KUHP Nasional: Antara Tradisi Civil Law dan Kebutuhan Pembuktian Modern. Jurnal Legislasi Indonesia. 21(1). 89.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-08
Section
Articles

How to Cite

TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/rmbytd65

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.