TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA
- Authors
-
-
Amelia Fadhillah Ranti
Universitas LampungAuthor -
Erna Dewi
Universitas LampungAuthor -
Budi Riski Husin
Universitas LampungAuthor -
Deni Achmad
Universitas LampungAuthor -
Aisyah Muda Cemerlang
Universitas LampungAuthor
-
- Keywords:
- Tenggang Waktu: Perencanaan: Pembunuhan Berencana, time interval; premeditation; premeditated murder
- Abstract
- Hukum Pidana memerlukan kepastian dalam penerapannya, terutama terkait unsur temporal yang sering luput dari perhatian akademisi maupun praktisi hukum, padahal unsur ini krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan fungsi tenggang waktu sebagai indicator perencanaan dalam Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penelitian menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan serta kajian Pustaka dari buku dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi mahkamah agung secara konsisten mensyaratkan tiga kondisi kumulatif untuk terpenuhinya unsur perencanaan, yaitu adanya jeda waktu yang memungkinkan pelaku berpikir tenang, tidak adanya kondisi yang menghilangkan kemampuan pertimbangan pelaku selama jeda tersebut, dan adanya Tindakan persiapan yang dapat diidentifikasi. Ketiadaan standar waktu minimum yang eksplisit dalam KUHP menimbulkan adanya disparitas putusan hakim dalam memaknai voorbedachte raad. Penelitian ini merumuskan tigas parameter terpadu terpadu untuk menilai unsur temporal, yakni waktu objektif, kapasitas deliberative, dan Tindakan preparative. Disimpulkan bahwa tenggang waktu merupakan indicator paling objektif dan dapat diverifikasi dalam pembuktian unsur perencanaan, dan pembentukan yurisprudensi yang konsisten diperlukan untuk meminimalisir disparitas putusan demi kepastian hukum dan keadilan substantif. Criminal law requires certainty in its application, particularly regarding temporal elements that are often overlooked by both academics and legal practitioners, despite their crucial role in determining criminal liability. This study aims to analyze the position and function of time interval as an indicator of premeditation under Article 459 of the Indonesian Criminal Code concerning premeditated murder. The research employs a normative juridical method through a statutory approach and a review of relevant literature. The findings show that Supreme Court jurisprudence consistently requires three cumulative conditions for the element of premeditation to be fulfilled: a time gap allowing the perpetrator to think calmly, the absence of conditions that eliminate the perpetrator's capacity for deliberation during that gap, and identifiable preparatory acts. The absence of an explicit minimum time standard in the Criminal Code has led to disparities in judicial rulings interpreting voorbedachte raad. This study formulates three integrated parameters for assessing the temporal element: objective time, deliberative capacity, and preparatory action. It is concluded that time interval is the most objective and verifiable indicator in proving the element of premeditation, and that consistent jurisprudence is needed to minimize disparities in rulings for the sake of legal certainty and substantive justice.
- References
-
Chazawi, A. (2021). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Edisi Revisi Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Adji, I. S. (2022). Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum, Jakarta: Kompas
Remmenlink, J. (2020). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Tongat. (2021). Hukum Pidana Materiil; Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subjek Hukum dalam KUHP. Malang: UMM Press.
Arief, B.N. (2021). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyadi, L. (2022). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Prektik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, W. (2021). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, A. & Rahayu, S. (2020). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Atmasasmita, R. (2022). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana tanpa Kesalahan: Nullum Crimen Sine Culpa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Moeljatno. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Rusli, M. (2021). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ali, A. (2022). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Susanto, N. A. (2024). Analisis Yuridis Unsur Voorbedachte Raad dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasca Berlakunya KUHP Nasional. Jurnal Yudisial, 17(2), 155
Suhariyanto, B. (2023). Disparitas Putusan Hakim dalam perkara Pembunuhan Berencana: Kajian Terhadap Penerapan Unsur Perencanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan. 12(3). 312
Yuherwan, D. S. B. (2024). Rekonstruksi Pemahaman Voorbedachte Raad dalam KUHP Nasional: Antara Tradisi Civil Law dan Kebutuhan Pembuktian Modern. Jurnal Legislasi Indonesia. 21(1). 89.
- Downloads
- Published
- 2026-07-08
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Ahmad Bagus Fadillah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Rini Fathonah, Maya Shafira, Aisyah Muda Cemerlang, TEORI PERAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) PROVINSI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Agita Sri Aloina, Tasya Rahmadiyanti, Alifah Syahidna Zahra, ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dinda Saskia Meka Talib, Nisrina Nadya Qanita, Muhammad Khalil Aiman, Jemeina Yusuf Gaffar, Justin Keefe Bintang V. Siregar, ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yehezkiel Beladona Senna Ngantung, Johanis L.S.S. Polii, Joice Jane Umboh, KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Firasyan Nafhan Haqqa, M. Nassir Agustiawan, Aris Setyanto Pramono, Tinjauan Yuridis Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai NasDem , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Deniro Pacino, Dona Raisa Monica, Erna Dewi, Muhammad Farid, Refi Meidiantama, ANALISIS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Chika Dian Asmarani, Efriyanto, Nuryati Solapari, KEPASTIAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) JAWA BARAT DI KOTA SERANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 3995 K/Pdt/2023) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zul Khadir Kadir, PEMBUNUHAN SETELAH PERISTIWA VIRAL: MENGUKUR PENULARAN RISIKO PEMBUNUHAN (HOMICIDE CONTAGION) DALAM RUANG DIGITAL DAN PERKOTAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhamad Deni Saputra, PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM PADA PENETAPAN JOINT CUSTODY DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.