Tinjauan Yuridis Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai NasDem

Authors
  • Firasyan Nafhan Haqqa

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
  • M. Nassir Agustiawan

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
  • Aris Setyanto Pramono

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
Keywords:
Penggantian Antar Waktu, DPRD, Partai Politik, NasDem, Hukum Tata Negara
Abstract
Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu mekanisme pemberhentian anggota DPRD sebelum berakhirnya masa jabatan. Dalam sistem demokrasi perwakilan, proses PAW memiliki keterkaitan dengan kedudukan partai politik, anggota DPRD sebagai wakil rakyat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan partai politik dalam mengusulkan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD serta menganalisis mekanisme Penggantian Antar Waktu H. Suryadi Nian, S.Sos sebagai anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai NasDem. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai politik memiliki kewenangan untuk mengusulkan Penggantian Antar Waktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus H. Suryadi Nian, S.Sos, proses penyelesaian perselisihan tidak terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal Partai NasDem melalui Mahkamah Partai. Perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sedangkan upaya kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung. Pada akhirnya, proses penyelesaian tersebut berlangsung hingga akhir masa jabatan H. Suryadi Nian, S.Sos pada 28 Agustus 2019 sehingga PAW tidak terlaksana karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.
References

Amir, Makmur dan Reni Dwi Purnomosari. Lembaga Perwakilan Rakyat. Cet. ke-1. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Asshidiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Cet. ke-3. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Azed, Abdul Bari dan Makmur Amir. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Cet. ke-1. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2005.

BC, Elections. Report of the Chief Electoral Officer on the Recall Process in British Columbia. British Columbia: National Library of Canada Cataloguing in Publication Data, 2003.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Cet. ke-2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Marbun, B. N. DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya. Cet. ke-1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Meyer, Thomas. Demokrasi: Sebuah Pengantar Untuk Penerapan. Cet. ke-1. Jakarta: d'print communication, 2002.

Napitupulu, Paimin. Peran dan Pertanggungjawaban Dewan Perwakilan Rakyat. Cet. ke-1. Bandung: PT. Alumni Bandung, 2005.

Pakpahan, Muchtar. DPR-RI Semasa Orde Baru. Cet. ke-1. Jakarta: 1994.

Parliament and Constitution Centre. Recall Elections. Parliament and Constitution Centre: 2011.

Rousseau, Jean Jacques. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum Politik [Du Contract Social]. Diterjemahkan oleh Rahayu Surtiati Hidayat dan Ida Sundari Husen. Jakarta: Penerbit Dian Rakyat, 2010.

Saragih, Bintan R. Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. Cet. ke-1. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama, 1988.

Soehino. Ilmu Negara. Cet. ke-1. Yogyakarta: Liberty, 1980.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cet. ke-9. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: UI-Press, 2006.

Soltau, Roger H. An Introduction to Politics. Cet. ke-5. Great Britain: Lowe and Brydone, 1960.

Tambunan, A.S.S. Pemilihan Umum di Indonesia dan Susunan & Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Cet. ke-1. Jakarta: Binacipta, 1986.

Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. Buku Ajar Ilmu Negara. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.

Tim Politik Dalam Negeri. Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI, 2001.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-22
Section
Articles

How to Cite

Tinjauan Yuridis Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai NasDem. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-262

Similar Articles

1-10 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.