Abstract
Kebijakan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Menengah Atas (SMA) memainkan peran strategis dalam membentuk karakter dan moralitas peserta didik di tengah dinamika arus globalisasi. Namun, efektivitas implementasinya sering kali terbentur oleh berbagai problematika kualitatif dan struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Pendidikan Islam di SMA, mengevaluasi kendala mutu, serta merumuskan strategi penguatannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis kebijakan publik model William N. Dunn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PAI di SMA—khususnya dalam konteks Kurikulum Merdeka—masih menghadapi kendala utama berupa disparitas kompetensi pendidik, keterbatasan alokasi jam pelajaran, efektivitas metode pembelajaran yang belum sepenuhnya holistik, serta minimnya sarana pendukung. Dengan memanfaatkan tahapan analisis kebijakan Dunn, penelitian ini merekomendasikan reorientasi kebijakan yang berfokus pada penguatan kapasitas guru, integrasi pembelajaran berbasis nilai holistik, serta peningkatan kolaborasi antar-stakeholder untuk menjamin mutu Pendidikan Islam yang berkelanjutan.References
Abidin, Zainal. 2021. Analisis Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Jakarta: Rajawali Pers.
Dunn, William N. 2018. Public Policy Analysis: An Integrated Approach. Edisi ke-6. New York: Routledge.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Mulyasa, E. 2023. Implementasi Kurikulum Merdeka dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurdin, Nurdin, dan M. Arifin. 2022. 'Dualisme Pengelolaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum di Indonesia.' Jurnal Edukasi Islam 11 (2): 145–160.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.