HISTORISITAS DAN POLITIK KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM
PDF

Keywords

Historisitas
Politik Kebijakan
Pendidikan Islam
Problematika Struktur

How to Cite

HISTORISITAS DAN POLITIK KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM. (2026). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 19(3). https://doi.org/10.2238/jy4tfj93

Abstract

Artikel ini menganalisis dinamika kebijakan pendidikan Islam melalui lensa historisitas dan kontestasi politik kekuasaan. Sebagai institusi yang hidup di tengah masyarakat, pendidikan Islam di Indonesia tidak pernah steril dari intervensi politis dan tarik-menarik kepentingan ideologis sejak masa kolonial, pasca-kemerdekaan, Orde Baru, hingga era Reformasi. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif berbasis studi pustaka (library research) dan pendekatan analisis kebijakan makro, artikel ini mengurai bagaimana regulasi pendidikan Islam lahir bukan sekadar sebagai instrumen pedagogis, melainkan sebagai produk kompromi politik. Problematika dualisme pendidikan (dikotomi keilmuan dan kelembagaan) serta marginalisasi anggaran diidentifikasi sebagai dampak struktural dari politik kebijakan masa lalu. Implikasi dari studi ini menegaskan perlunya rekonstruksi kebijakan pendidikan Islam yang integratif-inklusif guna menjawab tantangan disrupsi global di era kontemporer.
DOI: https://doi.org/10.2238/jy4tfj93
PDF

References

Azra, Azyumardi. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium Ketiga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Dye, Thomas R. (2013). Understanding Public Policy. New Jersey: Pearson Education.

Fadjar, A. Malik. (2005). Holistikasi Pendidikan Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.

Madjid, Nurcholish. (1997). Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan. Jakarta: Paramadina.

Maksum. (1999). Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logis.

Sirozi, M. (2005). Politik Kebijakan Pendidikan di Indonesia: Hubungan Antara Kekuasaan, Birokrasi, dan Demokratisasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.