NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN KUHP NASIONAL: ANTARA KEHIDUPAN, KEMANUSIAAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors
  • Amanda Aulia Fadillah

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Amelia Safitri

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Fahreza Ramadhan

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Muhammad Azka Wiratama

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Rimelia Eka Ramadhani

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, KUHP Nasional, keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum
Abstract
Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Penelitian ini bertujuan menganalisis nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pembentukan KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila menjadi landasan dalam mewujudkan hukum pidana yang adil, manusiawi, dan memiliki kepastian hukum. Penerapannya memerlukan kejelasan aturan, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan hak masyarakat.
Downloads
Download data is not yet available.
References

Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasan, Zainudin. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. 2025. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. 2026. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Margono. 2012. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sholehuddin, M. 2007. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Saputra, Doni Surya, dan Adlina Agis Pratiwi. 2026. 'Harmonization of Pancasila Values in the Purpose of Punishment under the National Criminal Code.' International Journal of Law and Legal Ethics, 7(1): 1–9.

Wardhana, Firza Prasetya, dan Asmak Ul Hosnah. 2026. 'Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia.' Journal of Innovative and Creativity, 6(1): 7259–7267.

Yoesuf, Mochammad. 2024. 'Pancasila sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Baru di Indonesia.' Dalam Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-26
Section
Articles

How to Cite

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN KUHP NASIONAL: ANTARA KEHIDUPAN, KEMANUSIAAN DAN KEPASTIAN HUKUM. (2026). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-638

Similar Articles

11-20 of 53

You may also start an advanced similarity search for this article.