Articles
PERAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PEMBERDAYAAN UMKM DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT (BAZNAZ KOTA YOGYAKARTA)
Published 2026-07-08
Keywords
- Ekonomi,
- UMKM,
- Kesejahteraan,
- zakat produktif
How to Cite
PERAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PEMBERDAYAAN UMKM DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT (BAZNAZ KOTA YOGYAKARTA). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/81df5b21
Abstract
Zakat merupakan instrumen penting dalam ekonomi Islam yang berfungsi tidak hanya sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Dalam perkembangannya, zakat didistribusikan tidak hanya untuk tujuan konsumsi tetapi juga melalui program produktif yang dirancang untuk mendukung kegiatan ekonomi dengan menyediakan modal usaha dan peralatan usaha kepada penerima manfaat (mustahik). Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran zakat produktif dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan untuk menguji dampaknya terhadap kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang berfokus pada program zakat produktif yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penerima manfaat program, dokumentasi dari laporan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta, dan data statistik yang relevan yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat produktif memainkan peran penting dalam pemberdayaan UMKM melalui penyediaan modal usaha dan peralatan yang mendukung keberlanjutan usaha, pengembangan, dan peningkatan produktivitas. Bantuan tersebut memberikan kontribusi positif terhadap kapasitas ekonomi penerima manfaat dengan meningkatkan peluang untuk menghasilkan pendapatan dan memperkuat kemandirian ekonomi mereka. Selain itu, zakat produktif berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan penerima untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mempertahankan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, zakat produktif dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk pemberdayaan ekonomi dan memainkan peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.References
- [1] N. M. Y. Bahtiar, “DISTRIBUSI HARTA ZAKAT PRODUKTIF UPAYA BANTUAN PEMBIAYAAN UMKM UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT,” Syntax Lit. J. Ilm. Indones., vol. 3, no. 8.5.2017, pp. 2003–2005, 2022.
- [2] A. Salsabilla, I. A. Juliannisa, and N. Triwahyuningtyas, “Analisis Faktor-Faktor Kemiskinan di Kabupaten / Kota Daerah Istimewa Yogyakarta,” vol. 5, no. 2, pp. 96–105, 2019.
- [3] Nurjanah, “Zakat Produktif Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Mustahik : Model Cibest Di Baznas Kabupaten Cirebon,” INKLUSIF J. Pengkaj. Penelit. Ekon. dan Huk. Islam, vol. 5, no. 1, pp. 1–17, 2020, [Online]. Available: www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/inklusif
- [4] M. Fitri, “Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat Maltuf Fitri Pendahuluan Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan seorang,” vol. 8, pp. 149–173, 2017.
- [5] S. Syahril, I. Natsir, L. Lismaryanti, R. Semmawi, and K. Elwardah, “Pemberdayaan Dana Zakat Untuk Program Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indonesia,” J. Lentera Bisnis, vol. 14, no. 2, pp. 2682–2694, 2025, doi: 10.34127/jrlab.v14i2.1664.
- [6] A. S. Millah, “Glosains : Jurnal Sains Global Indonesia Pengaruh Penyaluran Dana Zakat Produktif terhadap Perkembangan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) Mustahik Zakat,” vol. 6, no. 2, pp. 112–119, 2025.
- [7] A. Ridlo, “ZAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM,” J. Al-‘Adl, vol. 7, no. 1, pp. 119–137, 2014.
- [8] M. Syahriza, P. Harahap, and Z. Fuad, “Analisis Efektivitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Kantor Cabang Rumah Zakat Sumatera Utara),” AT-TAWASSUTH, vol. IV, no. 23, pp. 137–159, 2019.
- [9] C. Widiawati, D. Kusumaningtyas, and Suliswaningsih, “Pendampingan Usaha Rumahan Menjadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” Soc. J. Pengabdi. dan Pemberdaya. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 1–7, 2021, doi: 10.37802/society.v2i1.149.
- [10] A. Purwana, “KESEJAHTERAAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM,” Jur. Syari’ah dan Ekon. Islam Stain Ponorogo, 2014.
- [11] A. Rosid, “Peran Zakat Produktif Dalam Pemberdayaan UMKM Di Era Kontemporer,” Ecobankers J. Econ. Bank., vol. 5, pp. 45–58, 2024, [Online]. Available: https://katadata.co.id/digital/teknologi/67404491c248e/960-ribu-pelajar-dan-mahasiswa-bermain-judi-online
- [12] M. Khairani and M. Ekawaty, “Zakat Produktif dan Perannya Terhadap Perkembangan UMKM,” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 2, no. 1, pp. 1–16, 2017.
- [13] A. R. Zakiyah et al., “Efektivitas pengelolaan dana zakat produktif terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik,” vol. 11, no. 204, pp. 1267–1275, 2026.
- [14] Jarwanto and M. Anantyasari, “Peran Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi LAZISNU Kecamatan Tegalombo),” J. At-Tamwil Kaji. Ekon. Syariah, vol. 07, no. 02, pp. 189–202, 2025.