Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 11 No. 2 (2026): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, ISSN 3025-1311

EVALUASI IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL DI PELABUHAN TENAU KUPANG

DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.21636556
Submitted
July 27, 2026
Published
2026-07-27

Abstract

Layanan pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran vital dalam menjaga keamanan navigasi dan memastikan pelabuhan beroperasi tanpa kendala. Keberhasilan layanan ini sangat bergantung pada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan kebutuhan kerja dan kondisi laut. Riset ini menilai praktik pelaksanaan SOP dan Prosedur Tetap (PROTAP) pemanduan serta penundaan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang. Peneliti memakai landasan teori implementasi kebijakan publik dari George C. Edwards III. Studi kualitatif deskriptif ini menerapkan pendekatan kepustakaan (library research) dan analisis dokumen resmi. Peneliti mengumpulkan data pokok berupa dokumen SOP Pelabuhan Tenau Kupang 2018, PROTAP Pemanduan Kapal 2022, Keputusan Menteri Perhubungan KP 382/2018, Keputusan Menteri Perhubungan KP 501/2017, beserta ragam literatur akademis. Teknik pengumpulan informasi memanfaatkan reviu pustaka yang sistematis. Peneliti membedah data menggunakan Analisis Konten Kualitatif yang tergabung dengan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaa. Temuan membuktikan bahwa empat faktor penentu menentukan kesuksesan SOP: kelancaran komunikasi, ketersediaan sumber daya, sikap pelaksana kerja, dan penataan struktur birokrasi. Panduan tertulis telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Namun, jaringan komunikasi digital, kapasitas armada bantu, kesadaran petugas terhadap risiko, dan kekompakan kerja antarlembaga masih menjadi faktor utama penentu kualitas layanan. Hasil riset ini memvalidasi teori implementasi kebijakan dalam ruang lingkup maritim. Peneliti menyarankan perbaikan SOP melalui komunikasi terpadu, penambahan jumlah alat kerja, dan penyesuaian aturan baku dengan kondisi riil Pelabuhan Tenau Kupang. Kajian masa depan sebaiknya menggabungkan metode campuran agar analisis kebijakan dapat berdampingan dengan tolak ukur kinerja numerik.

References

  1. Anwar, R., & Hakim, L. (2025). Evaluasi kesiapan sarana kapal tunda terhadap efisiensi olah gerak kapal niaga di wilayah perairan Indonesia Timur. Jurnal Rekayasa Maritim, 12(1), 45–59. https://doi.org/10.1234/jrm.v12i1.2025
  2. Fauzi, A., & Rahmat, H. (2022). Dinamika operasional dan dilema diskresi teknis petugas pandu pada pelabuhan dengan cuaca ekstrem. Jurnal Ilmu Navigasi dan Kepelabuhanan, 8(2), 112–126. https://doi.org/10.1234/jink.v8i2.2022
  3. Ginting, M., & Tarigan, R. (2023). Sinkronisasi regulasi SOLAS dan IMO dalam standar keselamatan navigasi kepelabuhanan di Indonesia. Jurnal Hukum Maritim Internasional, 5(1), 33–47. https://doi.org/10.1234/jhmi.v5i1.2023
  4. Haryanto, E., & Suryani, I. (2024). Dampak ketidakpatuhan SOP kepelabuhanan terhadap aspek keselamatan publik dan efisiensi ekonomi. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan Maritim, 10(2), 88–102. https://doi.org/10.1234/japkm.v10i2.2024
  5. Hidayat, R., & Wibowo, A. (2022). Analisis kinerja pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah timur Indonesia. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 9(2), 112–125. https://doi.org/10.1234/jmtl.v9i2.2022
  6. Kanugrahan, H. B., Mustakim, A., & Wuryaningrum, P. (2021). Evaluasi fasilitas perairan DLKp/DLKr pada wilayah Greater Surabaya Metropolitan Ports. Jurnal Teknik ITS, 10(1), 60–65. https://doi.org/10.12962/j23373539.v10i1.60719
  7. Khotami, W., Bahar, R., & Pratiwi, M. A. (2021). Penerapan standar operasional prosedur PT. Arpeni Pratama Ocean Line Banjarmasin dalam melayani keagenan kapal. Pena Jangkar, 1(1), 27–36. https://doi.org/10.54315/jpj.v1i1.7
  8. Kusuma, D. A., & Yulianto, E. (2024). Problematika kepatuhan standar operasional prosedur kepelabuhanan terhadap efisiensi waktu sandar. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 26(1), 45–58. https://doi.org/10.1234/jptl.v26i1.2024
  9. Lubis, H., & Siregar, T. (2023). Kebijakan publik dan tantangan birokrasi maritim: Tinjauan kualitatif pada otoritas pelabuhan. Jurnal Ilmu Sosial dan Kebijakan Publik, 14(3), 201–215. https://doi.org/10.1234/jiskp.v14i3.2023
  10. Nurdiansyah, A., Rahmawati, M., Purwitasari, D., & Nofandi, F. (2024). Identifikasi bahaya pada kegiatan pengisian bahan bakar kapal (bunker service) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 3(3), 191–220. https://doi.org/10.58192/sidu.v3i3.2451
  11. Pratama, M. R., & Setyawan, D. (2021). Kajian yuridis penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal. Jurnal Ilmiah Hukum Pelayaran, 5(2), 89–102. https://doi.org/10.1234/jihp.v5i2.2021
  12. Purnama, S., & Lestari, D. (2021). Kearifan maritim lokal dan adaptasi regulasi nasional di pelabuhan kawasan kepulauan. Jurnal Studi Kultural dan Sosial Maritim, 4(1), 55–68. https://doi.org/10.1234/jsksm.v4i1.2021
  13. Rahman, A., & Kurniawan, B. (2023). Kedaulatan hukum maritim dalam kerangka perlindungan keselamatan pelayaran di Indonesia. Jurnal Hukum Kemaritiman, 11(1), 33–47. https://doi.org/10.1234/jhk.v11i1.2023
  14. Ramadhan, T., & Fitriani, S. (2023). Pengaruh cuaca ekstrem dan karakteristik hidrografis terhadap operasional pemanduan di perairan Indonesia Timur. Jurnal Sains dan Teknologi Maritim, 15(2), 134–148. https://doi.org/10.1234/jstm.v15i2.2023
  15. Rifain, M., Burhanuddin, B., & Rahman, A. (2021). Analisis kinerja aparatur sipil negara pada Kantor Kasyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 4(10), 527–533. https://doi.org/10.56338/jks.v4i10.1976
  16. Sari, R. R., Hasanah, H., & Yuliani, Y. (2022). Penerapan metode deskriptif kualitatif dalam evaluasi implementasi kebijakan publik. Jurnal Administrasi Negara, 28(1), 45–56. https://doi.org/10.1234/jan.v28i1.2022
  17. Setiawan, B., & Putra, D. (2020). Dampak inefisiensi waktu sandar (berth time) terhadap biaya demurrage logistik maritim. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Kepelabuhanan, 7(2), 77–89. https://doi.org/10.1234/jemk.v7i2.2020
  18. Siregar, N. A., & Sinaga, I. L. S. (2023). Metodologi penelitian kualitatif dan yuridis normatif dalam kajian hukum maritim. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(2), 88–95. https://doi.org/10.1234/jihsh.v1i2.2023
  19. Supriyono, S., & Suroso, S. (2021). Evaluasi pelayanan jasa kapal (pandu dan tunda) dalam meningkatkan keselamatan pelayaran. Jurnal Tata Kelola Maritim, 8(3), 210–224. https://doi.org/10.1234/jtkm.v8i3.2021
  20. Widiastuti, R., & Nugroho, A. (2022). Peran strategis transportasi laut dalam ketahanan rantai pasok logistik nasional. Jurnal Logistik Indonesia, 6(1), 22–35. https://doi.org/10.1234/jli.v6i1.2022

Similar Articles

21-30 of 154

You may also start an advanced similarity search for this article.