Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 11 No. 2 (2026): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, ISSN 3025-1311

INTEGRASI PROFIT AND LOSS SHARING DAN CLOUD COMPUTING (ANALISIS FIQIH MUAMALAH ATAS TRANSPARANSI KEUANGAN SYARIAH)

DOI:
https://doi.org/10.2238/vamym782
Submitted
July 7, 2026
Published
2026-07-07

Abstract

PLS, lewat mudharabah dan musyarakah, sering disebut jantung perbankan syariah. Tapi praktiknya tidak semulus teorinya. Asimetri informasi antara shahibul maal dan mudharib membuka pintu moral hazard, dan pada akhirnya PLS tetap saja kalah populer dibanding akad jual-beli. Di sisi lain, cloud computing kini banyak dipakai di sistem informasi keuangan syariah. Namun literatur yang secara khusus menyambungkan problem transparansi bagi hasil dengan infrastruktur cloud, dilihat dari kacamata fiqih muamalah, ternyata masih jarang ditemukan. Tulisan ini mencoba mengisi kekosongan itu: menelaah sejauh mana integrasi cloud computing bisa memperkuat transparansi keuangan pada skema PLS. Metodenya studi literatur, bersandar pada buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafi'i Antonio sebagai rujukan utama, ditambah artikel-artikel terindeks Sinta dan Google Scholar terbitan 2012 sampai 2025. Data diolah kualitatif-deskriptif lewat reduksi, pengelompokan tema, lalu disintesis. Hasilnya cukup menarik: ciri teknis cloud computing seperti pemantauan waktu nyata, jejak audit yang berkesinambungan, dan akses banyak pihak sekaligus, ternyata sejalan dengan prinsip kitabah (pencatatan) dan syahadah (kesaksian) dalam fiqih muamalah. Ini berpotensi menekan gharar informasi, akar dari moral hazard pada mudharabah. Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Integrasi ini justru memunculkan persoalan fiqih baru soal kendali data oleh penyedia cloud pihak ketiga dan batas kerahasiaan transaksi nasabah. Sebagai kontribusi, tulisan ini menawarkan kerangka konseptual awal, dinamai Cloud-Enabled Transparent PLS, sebagai pijakan bagi pengembangan sistem informasi bagi hasil berbasis cloud yang tetap patuh syariah, sekaligus membuka jalan bagi penelitian empiris ke depannya.

References

  1. AAOIFI. (2015). Shari'ah standards for Islamic financial institutions. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
  2. Accounting Technology Binus. (2024). Cloud computing dan industri keuangan syariah. Binus University. https://binus.ac.id/bekasi/accounting-technology/2024/12/11/cloud-computing-dan-industri-keuangan-syariah/
  3. Amrullah, A., & Hasan, A. (2021). Fintech keuangan syariah dalam prespektif konsep syariah. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(2), 234-243. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v8i2.6445
  4. Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.
  5. Ascarya. (2007). Akad dan produk bank syariah. PT RajaGrafindo Persada.
  6. Aziz, F. A. (2020). Menakar kesyariahan fintech syariah di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 1-18. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i1.3567
  7. burhanuddin, C. I., & Abdullah, M. W. (2019). Profit and loss sharing, rugi ditanggung siapa. AkMen Jurnal Ilmiah, 16(4), 594-601.
  8. Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.
  9. Fahrurrozi. (2016). Konsep perjanjian profit and loss sharing dalam ekonomi Islam. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 307-323.
  10. Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2019). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.
  11. Jurnal Brilian Dinamis Akuntansi Audit. (2025). Transformasi audit syariah di era digital: Peluang dan tantangan dalam pengawasan keuangan syariah. Brilian Dinamis Akuntansi Audit. https://journalversa.com/s/index.php/bdaa/article/view/3892
  12. Karim, A. A. (2011). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan (5th ed.). PT RajaGrafindo Persada.
  13. Khan, S. R. (1987). Profit and loss sharing as a substitute for interest in Islamic banking. Journal of Savings and Development, 11(3), 353-370.
  14. Mell, P., & Grance, T. (2011). The NIST definition of cloud computing (Special Publication 800-145). National Institute of Standards and Technology.
  15. Rufaida, E. R. (2024). Profit and loss sharing: Konsep dalam perspektif Islam dan teori perbankan syariah. Abdurrauf Social Science, 1(2), 126-144.
  16. Trimulato, T. (2021). Eksistensi perbankan syariah melalui dominasi pembiayaan profit and loss sharing. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 29-41. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.287
  17. Wafa, A. (2024). Audit sistem informasi: Studi kasus Bank Syariah Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan.
  18. Yahya, M., & Agunggunanto, E. Y. (2012). Teori bagi hasil (profit and loss sharing) dan perbankan syariah dalam ekonomi syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 1(1), 65-73. https://doi.org/10.14710/jdep.1.1.65-73

Similar Articles

21-30 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.