TITIK PERTALIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PUTUSAN TIGA TINGKAT PERADILAN DAN UJI TERHADAP RUU HPI

Authors
  • Nor Annisa Fadila

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Nurul Syahirah

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Davina Yuni Irawan

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dhahri

    Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
hukum perdata internasional, titik pertalian, harta bersama, RUU HPI
Abstract
Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menimbulkan persoalan hukum perdata internasional ketika para pihak bersengketa atas harta bersama, karena hukum tempat perkawinan, hukum kewarganegaraan, dan hukum tempat tinggal dapat menunjuk sistem hukum yang berbeda. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1049/Pdt.G/2017/PN Dps, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 67/Pdt/2019/PT DPS, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2020 tentang pembagian harta bersama pasangan WNI dan WNA Italia yang menikah di Italia, mendaftarkan perkawinan di Indonesia, dan menetap di Bali. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi titik pertalian yang digunakan hakim dalam menentukan hukum yang berlaku atas harta perkawinan, menilai apakah asas hukum perdata internasional diterapkan secara eksplisit, dan menguji putusan tersebut terhadap kaidah Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, serta pengujian kontrafaktual terhadap RUU HPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga tingkat peradilan tidak menggunakan titik pertalian secara eksplisit. Pengadilan Negeri mengakui sahnya perkawinan di Italia berdasarkan hukum tempat perkawinan, lalu menerapkan hukum Indonesia atas harta tanpa menguji hukum yang berlaku. Pengadilan Tinggi menyatakan perkawinan tunduk pada hukum Indonesia karena telah didaftarkan di Indonesia. Hukum Italia hanya diperlakukan sebagai fakta. Pengujian terhadap RUU HPI menunjukkan bahwa kaidah mengenai hukum tempat kediaman bersama, kualifikasi menurut hukum forum, dan perlakuan hukum asing akan mengarahkan hakim pada penalaran yang lebih terstruktur.
References

Allagan, T. M. P. (2026). Divorce of international mixed marriage and marriage held abroad and Indonesian private international law. Indonesian Journal of International Law, 23(1), Article 5. https://doi.org/10.17304/ijil.vol23.1.1677

Asak, N. P. R. P., & Dewi, T. I. D. W. P. (2023). Pengaturan kaidah hukum perdata internasional terhadap pembagian harta bersama pada perkawinan campuran. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 11(6), 602–612.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang hukum perdata internasional. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Fattah, F., Novitasari, I., & Sulaeman. (2026). Keabsahan perkawinan campuran antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia berdasarkan asas lex loci celebration. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(1), 24–37.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 2457 K/Pdt/2020 (8 Oktober 2020). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 (27 Oktober 2016).

Maulida, N. S., Al Amruzi, M. F., & Hafidzi, A. (2025). Dynamics of mixed marriages: Analysis of legal choices, divorce recognition, and implications for children's status in Indonesia. Journal of Islamic and Law Studies, 9(2), 177–189. https://doi.org/10.18592/jils.v9i2.17819

Mulyani, D. I., Maharani, P., & Nugroho, L. D. (2025). Eksistensi asas lex loci celebrationis dalam penentuan keabsahan perkawinan internasional di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1242–1255.

Mustika, D., Syukri, W., Nandita, A., Alam, A. A. S., & Amanda, J. E. (2026). Analisis hukum perdata internasional tentang hak atas tanah bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing dalam perkawinan campuran. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 11(1), 93–112.

Nurilham, M., Purba, H., & Harianto, D. (2026). Perlindungan hukum kepada para pihak terkait harta bersama dalam pembagian aset perkawinan campuran berupa tanah dan bangunan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9).

Onibala, I. (2013). Ketertiban umum dalam perspektif hukum perdata internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 123–130.

Pengadilan Negeri Denpasar. (2019). Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2017/PN Dps (9 Januari 2019). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Tinggi Denpasar. (2019). Putusan Nomor 67/Pdt/2019/PT DPS (10 Juli 2019). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perpustakaan DPR RI. (2026, September). RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) [Paket informasi terkini]. https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/index/detail/id/221

Pundarika, Y. G., Tarigan, D. T. B., & Conrad, M. (2025). Analisis putusan perlindungan hak WNI dalam perkawinan campuran melalui perjanjian perkawinan. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4).

Puteri, S. Y., Miqat, N., & Ridwan, A. (2026). The conflict between the principles of lex patriae and lex rei sitae in the ownership of marital property without a marital agreement. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 10(3), 454–466.

Salsabilla, G. N. (2026). Perlindungan hukum bagi WNI dalam pembagian harta bersama pada perkawinan campuran (Studi Putusan MA No 2457 K/Pdt/2020) [Skripsi sarjana, Universitas Jambi]. Repository Universitas Jambi.

Wahid, L., Faiz, M. J., & Al Amruzi, M. F. (2025). Recognition of foreign divorce decisions in Indonesia: A comparative study of the principles of lex loci celebrationis and lex fori. Journal of Islamic and Law Studies, 9(2).

Widanarti, H. (2018). Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt. P/2015/PN. Dps.). Diponegoro Private Law Review, 2(1).

Wijaya, I., & Wijaya, S. A. (2026a, April 27). Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional atur hubungan perdata lintas negara di Indonesia. Veritask.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-17
Section
Articles

How to Cite

TITIK PERTALIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PUTUSAN TIGA TINGKAT PERADILAN DAN UJI TERHADAP RUU HPI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5359

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.