ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT

Authors
  • Muhammad Akhyal

    Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
  • Dhini Adhilni

    Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
  • Ridwan

    Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
  • Lutfi

    Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
  • Hikmatullah S.HI.,M.Sy

    Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    Author
Keywords:
Pernikahan beda agama; fiqh munakahat; hukum Islam;
Abstract
Pernikahan beda agama merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang terus menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat plural, khususnya terkait pertentangan antara hak individu, hukum positif, dan ketentuan syariat Islam. Dalam perspektif fiqh munakahat, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum pernikahan beda agama, terutama terkait laki-laki muslim yang menikahi perempuan ahli kitab, sedangkan mayoritas ulama sepakat melarang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki nonmuslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pernikahan beda agama dalam perspektif fiqh munakahat serta mengkaji tinjauannya berdasarkan maqashid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-usrah (menjaga keluarga). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan syar’i, yuridis normatif, dan konseptual melalui studi pustaka (library research). Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama memandang pernikahan beda agama berpotensi menimbulkan persoalan dalam menjaga akidah, pendidikan anak, dan keharmonisan rumah tangga, sehingga hukum Islam cenderung membatasi praktik tersebut demi tercapainya kemaslahatan keluarga dan terwujudnya tujuan syariat dalam kehidupan rumah tangga.
References

Afda’u, Faisal, dkk “Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia” Jurnal Binamula Hukum, Vol. 19, No. 2, 2024.

Badruzzaman, Salma Rizqya, “Polemik Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Fiqh dan Undang-Undang Perkawinan”, Jurnal Pendidikan Tambusan, Vol. 9, No. 2, 2025.

Hamzah, Syaiful Ibnu, “Tinjauan Maqashid Syariah Atas Perkawinan Beda Agama” Maqasid: Studi Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, 2025.

Nasir Abdun, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Pernikahan Beda Agama di Pengadilan Negeri Surabaya” Al-Zayn, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. IV, No. 1, 2026.

Rahmatullah, Indra dkk, “Rejuvinasi Sistem Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No 2, 2023.

Sabiq, Sayid, (2017), Fiqih Sunah, Bandung: Republika.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/4jnxn038

Similar Articles

1-10 of 327

You may also start an advanced similarity search for this article.