PENYELESAIAN SENGKETA DIPLOMATIK MELALUI NEGOSIASI DAN MEDIASI HUKUM INTERNASIONAL

Authors
  • Aril Hamsah

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
  • Tiwah Nur Alifta Asfaril

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
  • Muh Mufli Khairan

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
  • Irsyad Dahri

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
Keywords:
sengketa diplomatik, negosiasi, mediasi, penyelesaian sengketa secara damai, hukum internasional
Abstract
Sengketa antarnegara dapat timbul akibat benturan kepentingan, perbedaan penafsiran perjanjian, atau kebijakan nasional yang dianggap merugikan negara lain. Jika tidak ditangani, sengketa semacam itu dapat memengaruhi hubungan diplomatik dan menggoyahkan ikatan antarnegara. Berdasarkan hukum internasional, negara-negara pada dasarnya didorong untuk menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Landasan hukum utama untuk hal ini terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menguraikan berbagai opsi penyelesaian, termasuk negosiasi dan mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan serta pelaksanaan negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa diplomatik menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang mencakup sumber primer dan sekunder dan kemudian di analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negosiasi melibatkan diskusi langsung antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga memberikan fleksibilitas bagi mereka untuk mengatur proses negosiasi dan menentukan sendiri hasil yang diinginkan. Sebaliknya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang memfasilitasi komunikasi, menyelaraskan kepentingan, dan mengusulkan solusi potensial kepada para pihak. Usulan mediator tidak bersifat mengikat; keputusan akhir tetap berada di tangan pihak-pihak yang bersengketa. Baik negosiasi maupun mediasi mengutamakan tercapainya kesepakatan dan tidak menghasilkan keputusan yang dapat dipaksakan kepada para pihak. Oleh karena itu, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada iktikad baik, transparansi, dan kesediaan para pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama. Selain menyelesaikan sengketa, negosiasi dan mediasi berfungsi menjaga hubungan diplomatik serta mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik besar.
References

Mangku, Dewa Gede Sudika. 2012. “Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di dalam Tubuh ASEAN.” Perspektif 17 (3): 150–161.

Widagdo, Setyo, Herman Suryokumoro, Hanif Nur Widhiyanti, Dhiana Puspitawati, Patricia Audrey, Adi Kusumaningrum, Nurdin, Ikaningtyas, Rika Kurniaty, Agis Ardhiansyah, Hikmatul Ula, Yasniar Rachmawati Madjid, Dony Aditya Prasetyo, A.A.A. Nanda Saraswati, dan Fransiska Ayulistya Susanto. 2019. Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Yuliartini, Ni Putu Rai, dan Ni Luh Putu Trisna Yuliartini. 2021. “Pelanggaran Inviolability pada Diplomatic Bag dalam Kasus Pembukaan Diplomatic Bags China oleh Amerika Serikat, Beijing Berang.” Jurnal Komunikasi Hukum 7 (2): 779–789.

Nurhaedah, Efendi Gunawan Sidiki, Herniati, Adrianus Marselus Nggoro, Endang Sutrasmawati, Izzah Elmaila, Siti Risdatul Ummah, dan Abbas Arfan. 2026. Hukum Ekonomi dan Bisnis. Inovasi Publishing Indonesia.

Sukarmi dan Hanif Nur Widhiyanti. 2021. Hukum Perdagangan Internasional. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Association of Southeast Asian Nations. 2007. Piagam ASEAN (Charter of the Association of Southeast Asian Nations). Ditandatangani di Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.

Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations). 1961. Ditandatangani 18 April 1961, 500 UNTS 95.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. 1945. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations). Ditandatangani di San Francisco, 26 Juni 1945.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-05
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA DIPLOMATIK MELALUI NEGOSIASI DAN MEDIASI HUKUM INTERNASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4852

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 349

You may also start an advanced similarity search for this article.