PENYELESAIAN SENGKETA DIPLOMATIK MELALUI NEGOSIASI DAN MEDIASI HUKUM INTERNASIONAL
- Authors
-
-
Aril Hamsah
Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, IndonesiaAuthor -
Tiwah Nur Alifta Asfaril
Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, IndonesiaAuthor -
Muh Mufli Khairan
Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, IndonesiaAuthor -
Irsyad Dahri
Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- sengketa diplomatik, negosiasi, mediasi, penyelesaian sengketa secara damai, hukum internasional
- Abstract
- Sengketa antarnegara dapat timbul akibat benturan kepentingan, perbedaan penafsiran perjanjian, atau kebijakan nasional yang dianggap merugikan negara lain. Jika tidak ditangani, sengketa semacam itu dapat memengaruhi hubungan diplomatik dan menggoyahkan ikatan antarnegara. Berdasarkan hukum internasional, negara-negara pada dasarnya didorong untuk menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Landasan hukum utama untuk hal ini terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menguraikan berbagai opsi penyelesaian, termasuk negosiasi dan mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan serta pelaksanaan negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa diplomatik menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang mencakup sumber primer dan sekunder dan kemudian di analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negosiasi melibatkan diskusi langsung antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga memberikan fleksibilitas bagi mereka untuk mengatur proses negosiasi dan menentukan sendiri hasil yang diinginkan. Sebaliknya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang memfasilitasi komunikasi, menyelaraskan kepentingan, dan mengusulkan solusi potensial kepada para pihak. Usulan mediator tidak bersifat mengikat; keputusan akhir tetap berada di tangan pihak-pihak yang bersengketa. Baik negosiasi maupun mediasi mengutamakan tercapainya kesepakatan dan tidak menghasilkan keputusan yang dapat dipaksakan kepada para pihak. Oleh karena itu, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada iktikad baik, transparansi, dan kesediaan para pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama. Selain menyelesaikan sengketa, negosiasi dan mediasi berfungsi menjaga hubungan diplomatik serta mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik besar.
- References
-
Mangku, Dewa Gede Sudika. 2012. “Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di dalam Tubuh ASEAN.” Perspektif 17 (3): 150–161.
Widagdo, Setyo, Herman Suryokumoro, Hanif Nur Widhiyanti, Dhiana Puspitawati, Patricia Audrey, Adi Kusumaningrum, Nurdin, Ikaningtyas, Rika Kurniaty, Agis Ardhiansyah, Hikmatul Ula, Yasniar Rachmawati Madjid, Dony Aditya Prasetyo, A.A.A. Nanda Saraswati, dan Fransiska Ayulistya Susanto. 2019. Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Yuliartini, Ni Putu Rai, dan Ni Luh Putu Trisna Yuliartini. 2021. “Pelanggaran Inviolability pada Diplomatic Bag dalam Kasus Pembukaan Diplomatic Bags China oleh Amerika Serikat, Beijing Berang.” Jurnal Komunikasi Hukum 7 (2): 779–789.
Nurhaedah, Efendi Gunawan Sidiki, Herniati, Adrianus Marselus Nggoro, Endang Sutrasmawati, Izzah Elmaila, Siti Risdatul Ummah, dan Abbas Arfan. 2026. Hukum Ekonomi dan Bisnis. Inovasi Publishing Indonesia.
Sukarmi dan Hanif Nur Widhiyanti. 2021. Hukum Perdagangan Internasional. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Association of Southeast Asian Nations. 2007. Piagam ASEAN (Charter of the Association of Southeast Asian Nations). Ditandatangani di Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations). 1961. Ditandatangani 18 April 1961, 500 UNTS 95.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. 1945. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations). Ditandatangani di San Francisco, 26 Juni 1945.
- Downloads
- Published
- 2026-10-05
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Muhammad Afiq Alfi Fairuz Sudirman, Tenri Dzulqaidah Nur, Nur Aprilia Umar, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN KOMUNIKASI DIPLOMATIK DI ERA DIGITAL: RELEVANSI PASAL 27 KONVENSI WINA 1961 TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Aulia, Intan Suriani Serang, Irsyad Dahri, Perkembangan Technological Diplomacy di Era Digital: Teknologi sebagai Instrumen Baru dalam Hubungan Internasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- I Gede Agus Deva Arthamahendra, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA LETTER OF CREDIT DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurhikmah Rahmadani, Nur Salsabila, Irsyad Dhahri Samad, Negosiasi, Hukum dan Kekuasaan dalam Diplomasi: Analisis Komparatif Kasus-Kasus Diplomatik dan Implikasinya terhadap Politik Luar Negeri Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdurahmah Mohammed Abulmalik Albarakati, Anisa Adelia Permataasih, Muhamad Vikri, Moch. Hoerul Gunawan, UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH LITIGASI DAN NON LITIGASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliansyah Prayoga, Muhammad Bagus Khoirunas, TRANSFORMASI PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD MELALUI MEDIASI PERADILAN (STUDI KASUS INFRASTRUKTUR JALAN RUSAK DI PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadiva Hermanda, ANALISIS PENERAPAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Aliyah Marsanti, PERMASALAHAN HUKUM KONTRAK DALAM PRAKTIK: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA YANG SERING TIMBUL DALAM PEMBENTUKAN, PELAKSANAAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhadiatul Mardiyah, Ahmad Ihsan Al Mursalaat, Irsyad Dahri, Kedaulatan di Ujung Klik: Indonesia Menghadapi Implikasi Hukum Perdagangan Digital dalam Era RCEP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aditiya Zahendra, Muhammad Zandra Asmy, Muhammad Ikhwan Ramadhan, PERAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT LATIHAN MILITER BERSAMA INDONESIA–AMERIKA SERIKAT DI KEPULAUAN LINGGA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ismi Nur Azizah, Juwita Putry Anwar, Irsyad Dhahri, DIPLOMATIC RELIGION DALAM DINAMIKA DIPLOMASI MODERN: PERKEMBANGAN PERAN AGAMA SEBAGAI INSTRUMEN DIALOG, KERJA SAMA, DAN PERDAMAIAN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.