PERLINDUNGAN HUKUM PEMBATALAN JUAL BELI SEPIHAK OLEH PEMBELI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA

Authors
  • Anna Elmyra Hawa

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia
    Author
  • Sulkiah Hendrawati

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia
    Author
  • Wahyudi

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual Beli, Pembatalan Sepihak, Wanprestasi, Pasal 1243 KUHPerdata
Abstract
Pembatalan perjanjian jual beli secara sepihak oleh pembeli setelah tercapainya kesepakatan dapat menimbulkan kerugian bagi penjual serta persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penjual akibat pembatalan jual beli secara sepihak oleh pembeli serta menganalisis penerapan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap tindakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan jual beli secara sepihak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi apabila pembeli tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Jual beli dianggap telah terjadi sejak tercapainya kesepakatan mengenai barang dan harga. Oleh karena itu, perubahan kehendak secara sepihak tidak dengan sendirinya menghapus hubungan hukum yang telah lahir. Pasal 1243 KUHPerdata memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah terpenuhinya unsur wanprestasi dan debitur dinyatakan lalai sesuai ketentuan hukum. Perlindungan hukum terhadap penjual dapat ditempuh melalui penyelesaian secara musyawarah maupun melalui mekanisme litigasi apabila penyelesaian secara non-litigasi tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, penerapan Pasal 1243 KUHPerdata merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum represif bagi penjual sepanjang unsur wanprestasi, kerugian, dan hubungan sebab akibat dapat dibuktikan.
References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1266, Pasal 1267, Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1457, dan Pasal 1458.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.

Marpi, Yapiter. (2020). Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: PT Zona Media Mandiri.

Nurhayati, Bernadeta Resti. (2019). 'Era Digital Hukum Perikatan Baru Indonesia.'

Octavian, Vanza Rifky. (2024). 'Teknik Dasar Pembuatan Kontrak Hukum: Melindungi Hak dan Kewajiban.' 2, no. 6: 567–573.

Prayogo, Sedyo. (2016). 'Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian.' III, no. 2: 280–287.

Sinaga, Niru Anita. (2018). 'Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.' Jurnal Binamulia Hukum 7, no. 2: 107–120.

Sari, Indah. (2020). 'Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.' 11, no. 1: 53–70.

Siregar, M. Sutan Muda, Michael Vernando Sirait, dan Yesika Teresya. (2024). 'Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Tanah: Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg.' 7, no. 1: 157–164.

Virjusept, Niken Syachbillah, Jordi Nuralamsyah, Firman Suhadi Prasetiawan, dan Rexiana Widya Maharani. 'Pendekatan Metodologis dalam Penelitian Hukum: Tinjauan terhadap Ruang Lingkup, Diferensiasi Normatif dan Empiris, serta Tujuan Penelitian.' 5, no. 1.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2015). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Aisyah, Nur, dan Abd Thalb. (2024). Hukum Perjanjian. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Santoso Az, Lukman. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-28
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM PEMBATALAN JUAL BELI SEPIHAK OLEH PEMBELI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-309

Similar Articles

1-10 of 327

You may also start an advanced similarity search for this article.