PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM MELALUI PENYUSUNAN KLAUSULA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA BISNIS DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
  • Nur Aulia Sabrina

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, UMKM, Perjanjian Kerja Sama Bisnis, Hukum Perjanjian, Klausula Perjanjian
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, dalam pelaksanaan kerja sama bisnis, pelaku UMKM masih dapat menghadapi berbagai risiko hukum, terutama akibat keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian serta adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelaku UMKM melalui penyusunan klausula dalam perjanjian kerja sama bisnis ditinjau dari hukum perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada penerapan asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas keseimbangan, kepastian hukum, serta syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dapat diperkuat melalui penyusunan klausula perjanjian yang jelas, transparan, proporsional, dan tidak merugikan salah satu pihak. Klausula mengenai hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, tanggung jawab, pembagian risiko, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, serta ganti kerugian perlu dirumuskan secara cermat untuk mencegah terjadinya kerugian dan tindakan sepihak. Penerapan asas itikad baik dan keseimbangan dalam penyusunan perjanjian kerja sama bisnis menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kontraktual yang adil dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, penyusunan klausula perjanjian yang tepat dapat menjadi instrumen perlindungan hukum preventif bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kerja sama bisnis.
References

Antoni, V. (2022). Makna Larangan “Memiliki Dan/Atau Menguasai” Dalam Hubungan Kemitraan Antara Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dengan Usaha Besar Berdasarkan Penafsiran Sistematis. Mimbar Hukum, 34(2), 429–451.

Joesoef, I. E. (2022). Hukum Perjanjian: Asas, Teori, & Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muskibah. (2022). Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Fakih, M., & Septiana, D. (2024). Perkembangan Perjanjian Baku Di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Suardana, I. M. B., & Wiryawan, I. W. (2020). Kepastian Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Pola Kemitraan Sebagai Penerima Waralaba. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(3), 547–559.

Syafi, S. (2025). Analisis Hukum Bisnis Terhadap Perjanjian Waralaba Oleh Pelaku UMKM Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dan Perlindungan Usaha. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2).

Al Suddes, F., & Suparto, S. (2026). Perlindungan Hukum Bagi UMKM Dalam Implementasi Kemitraan Waralaba Berdasarkan Perspektif Hukum Penanaman Modal. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(1).

Maulana, L. I., Nadiva, N. P., Juniasari, R., & Aulia, S. T. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Dalam Kontrak Bisnis. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 6(1), 306–310.

Manich, A. N., Jumhana, E., Bela, L., & Rosmayandi, M. N. (2026). Kepastian Hukum Bagi Pelaku UMKM Dalam Hubungan Perjanjian Dagang. Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu, 9(12).

Sahar, N., Kusnandar, R. A., & Sukerti, H. A. I. J. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dalam Perjanjian Kemitraan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 8(1).

Sidharta, M. R. S. P. (2026). Keabsahaan Perjanjian Baku Antara UMKM Dan Mitra Usaha Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA).

Superintendent, R., Permana, S., & Hartanto. (2026). Rekonstruksi Hukum Perjanjian E-Commerce: Perlindungan Hukum Konsumen Berkeadilan Di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 2868–2879.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-27
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM MELALUI PENYUSUNAN KLAUSULA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA BISNIS DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4551

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 332

You may also start an advanced similarity search for this article.