Restorative Justice Berbasis Tasawuf di Lingkungan Pondok Pesantren: Internalisasi Nilai Al-'Afw sebagai Model Penyelesaian Bullying (Studi Kasus di Pondok Pesantren Darul Ulum Agung, Malang)

Authors
  • Muhammad Ainul Yakin Alanami

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul 'Ulum Jombang
    Author
  • Syaiful Bahri

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul 'Ulum Jombang
    Author
  • Muhammad Ajid Husain

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul 'Ulum Jombang
    Author
Keywords:
Keadilan Restoratif, Al-'Afw, Bullying Pesantren
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai tasawuf, khususnya sifat al-'afw (pemaafan), mendukung keberhasilan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus bullying di lingkungan pondok pesantren, serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap delapan informan di Pondok Pesantren Darul Ulum Agung, Malang, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian bullying di pesantren tersebut secara substansial telah mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice—identifikasi laporan, klarifikasi, mediasi, kesepakatan tanggung jawab, hingga pendampingan lanjutan—yang dijiwai oleh nilai al-'afw, mahabbah, ukhuwah, dan muhasabah. Model penyelesaian ini penulis istilahkan sebagai mediasi sufistik, yaitu integrasi kerangka prosedural restorative justice dengan dimensi spiritual tasawuf. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala internal (ego, minimnya pemahaman tasawuf, budaya hierarkis) maupun eksternal (paradigma retributif masyarakat, pengaruh media sosial, dan ketiadaan standar operasional prosedur tertulis). Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan melalui penyusunan SOP tertulis dan pelatihan mediasi berbasis nilai spiritual sebagai upaya keberlanjutan model mediasi sufistik.
References

Abdullah Nashih Ulwan. (1992). Tarbiyatul Aulad fi al-Islam. Beirut: Dar al-Salam.

Al-Qur'an. Surah Ali 'Imran ayat 134; Surah Al-Baqarah ayat 178; Surah An-Nisa ayat 128.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford/New York: Oxford University Press.

Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.

Johnstone, G. (2011). Restorative Justice: Ideas, Values, Debates. London: Routledge.

Lebang, M. A. S., dkk. (2022). "Implementasi Restorative Justice sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana yang Berperikemanusiaan dan Berkeadilan." Jurnal Cahaya Keadilan, 10(2).

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis. Thousand Oaks: Sage.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Olweus, D. (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Oxford: Blackwell.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rais, M. T. (2022). "Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Penerapannya." Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11–31.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Simatupang, R. S., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). "Penerapan Hukuman Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila terhadap Sesama Anak."

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-21
Section
Articles

How to Cite

Restorative Justice Berbasis Tasawuf di Lingkungan Pondok Pesantren: Internalisasi Nilai Al-’Afw sebagai Model Penyelesaian Bullying (Studi Kasus di Pondok Pesantren Darul Ulum Agung, Malang). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4339

Similar Articles

1-10 of 339

You may also start an advanced similarity search for this article.