PRINSIP THE BEST INTEREST OF THE CHILD DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK AKIBAT KELALAIAN NAFKAH DAN REMARRIAGE ORANG TUA (STUDI PUTUSAN PA PROBOLINGGO NOMOR 139/PDT.G/2025/PA.PROB)

Authors
  • Muthia Rahma Khairany

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
    Author
Keywords:
Hadhanah, Kelalaian Nafkah, Kepentingan Terbaik Anak, Hak Asuh Anak, Remarriage
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip the best interest of the child dalam penentuan hak asuh anak pasca perceraian akibat kelalaian nafkah dan remarriage orang tua, ditinjau berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun secara normatif Indonesia telah mengadopsi prinsip ini melalui Pasal 14 UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, praktik peradilan cenderung bersandar pada presumsi klasik Pasal 156 KHI bahwa anak belum mumayyiz otomatis berada dalam hadhanah ibu, dibandingkan penilaian substantif atas kelalaian nafkah dan dampak psikologis remarriage. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menelaah Putusan PA Probolinggo Nomor 139/Pdt.G/2025/PA.Prob. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban nafkah anak berdasarkan Pasal 156 huruf d KHI tidak gugur ketika ayah menikah lagi, namun lemahnya penegakan membuat kelalaian nafkah kerap menjadi pemicu sengketa hak asuh tanpa upaya hukum nafkah tersendiri. Penelitian ini merekomendasikan pedoman teknis bagi hakim untuk mengoperasionalkan prinsip kepentingan terbaik anak di luar presumsi usia, serta penguatan penegakan kewajiban nafkah anak pasca perceraian.
References

1. Anwar, M., & Wijaya, M. R. (2019). Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 265–292.

2. Convention on the Rights of the Child, 20 November 1989.

3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2021–2024). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2021–2024.

4. Fakhria, S. (2022). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Anak: Telaah Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Dalam Putusan Hak Asuh Anak. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(3), 363–380.

5. Freeman, M. (2007). A Commentary on The United Nations Convention on The Rights of The Child Article 3: The Best Interest of The Child. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.

6. Haiba, S. N. M., & Nugraheni, A. S. C. (2024). Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 151–161.

7. Hukumku. (2025). "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Ketentuan Hukum dan Pertimbangan Pengadilan" <https://www.hukumku.id/post/hak-asuh-anak-setelah-perceraian-ketentuan-hukum-dan-pertimbangan-pengadilan> [diakses pada 10/01/2025].

8. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

9. Jannah, N., & Nurbaedah. (2022). Tinjauan Yuridis Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 79–85.

10. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57).

11. Nisfu Kurnia, C. N., Salsabila, D. K., & Murofikoh, D. I. (2025). Analisis Hukum Kewajiban Memberi Nafkah Pasca Perceraian pada Anak Balita. Journal Evidence of Law, 4(3), 1818–1826.

12. NU Online. (2026). Suami Tak Menafkahi Anak Pasca Perceraian: Perspektif Fiqih dan KHI. <https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/suami-tak-menafkahi-anak-pasca-perceraian-perspektif-fiqih-dan-khi-TcdVZ>.

13. Pakaya, R., & Zainuddin, A. (2023). Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam. As-Syams: Journal Hukum Islam, 4(1), 105–115.

14. Pengadilan Agama Probolinggo. Putusan Nomor 139/Pdt.G/2025/PA.Prob.

15. Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

16. Santoso, A. P. A., dkk. (2022). Kapita Selekta Hukum Perdata. Yogyakarta: Pustakabarupress.

17. Siregar, E. B., Cahyani, S. D., & Safitri, D. A. N. (2022). Pemeliharaan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 13(2), 119–130.

18. Syafiuddin, M. N. (2022). Aksentuasi Kepentingan Terbaik Anak Dalam Putusan Nafkah Sebagai Upaya Penjaminan Hak Asasi Anak. Jurnal HAM, 13(2), 245–260.

19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

20. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-19
Section
Articles

How to Cite

PRINSIP THE BEST INTEREST OF THE CHILD DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK AKIBAT KELALAIAN NAFKAH DAN REMARRIAGE ORANG TUA (STUDI PUTUSAN PA PROBOLINGGO NOMOR 139/PDT.G/2025/PA.PROB). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4307

Similar Articles

1-10 of 172

You may also start an advanced similarity search for this article.