KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO)

Authors
  • Yehezkiel Beladona Senna Ngantung

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Tomohon
    Author
  • Johanis L.S.S. Polii

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Tomohon
    Author
  • Joice Jane Umboh

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Tomohon
    Author
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, pelaku pembunuhan, pasal 338 KUHP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penerapan unsur-unsur tindak pidana dan mengkaji secara yuridis pertanggungjawaban tindak pidana pelaku pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan dari unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Malalayang Kota Manado telah memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan Pasal 338 KUHP, tetapi adakalanya unsur yang terdapat dalam pasal tersebut agar diperjelas lagi dalam artian mampu mempersempit celah hukum bagi si pelaku kejahatan terutama kejahatan menghilangkan nyawa seseorang, mengingat tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek yang jera bagi pelaku kejahatan. 2. Pertanggungjawaban pidana dari putusan Pasal 338 KUHP terhadap penegakan hukum di Indonesia memberikan dasar hukum yang jelas dan sesuai mengenai pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan, seperti ketidakpastian dalam pembuktian niat jahat pelaku dan pengaruh faktor sosial ekonomi dalam keputusan hakim. Meskipun banyak putusan yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum, penegakan hukum masih perlu ditingkatkan. Hal ini mencakup pengawasan yang ketat terhadap proses peradilan agar keputusan yang diambil lebih objektif.
References

1. Ali, Mahrus. (2012). Hukum Pidana Terorisme, Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing.

2. Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

3. Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

4. Hamzah, Andi. (1990). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

5. Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

6. Lamintang, dkk. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

7. Marpaung, Leden. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

8. Moeljatno. (2008). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

9. Prasetyo, Teguh. (2005). Hukum Pidana Materiil. Yogyakarta: Kurnia Alam.

10. Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

11. Poernomo, Bambang. (1978). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

12. Saleh, Roeslan. (1983). Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

13. Soesilo. (2010). Kriminologi. Bogor: Politeia.

14. Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana I, Kumpulan Kuliah. Balai Lektur Mahasiswa.

15. Sudarsono. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

16. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.

17. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

18. Yuliartini, N. P. R. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara NO. 124/PID.B/2019/PN. SGR). e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Ilmu Hukum, 3(1), 49.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-17
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-225

Similar Articles

1-10 of 184

You may also start an advanced similarity search for this article.