KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 691/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

Authors
  • Rahma Putri Amalia

    Universitas Lampung
    Author
  • Heni Siswanto

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Keadilan Substantif, Perdagangan Orang, Korban Anak, Pertimbangan Hakim, Pemidanaan
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya apabila korbannya adalah anak yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Sistem peradilan pidana diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak serta menilai kesesuaian putusan dengan prinsip keadilan substantif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data lapangan melalui wawancara dengan praktisi dan akademisi hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Akan tetapi, putusan belum secara eksplisit menempatkan status korban sebagai anak sebagai faktor yang memberatkan pidana meskipun terdapat ketentuan yang mengatur pemberatan pidana terhadap pelaku TPPO anak. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif dalam perspektif perlindungan anak dan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara TPPO anak perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap kerentanan korban guna mewujudkan pemidanaan yang adil dan proporsional.
References

Arief, B. N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Muladi. (2020). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahardjo, S. (2017). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Rifai, A. (2020). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Amalia, N., & Faisal. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Ius Civile, 6(2), 145–160.

Fathonah, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perspektif hak asasi manusia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 163–180.

Hafnidar. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 11(2), 135–148.

Kurniawan, M. B. (2022). Tujuan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 421–438.

Lestari, N., & Susanto, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 187–201.

Pakpahan, H. (2019). Analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan. PATIK: Jurnal Hukum, 8(1), 13–25.

Prasetyo, A., & Wibowo, R. (2024). Keadilan substantif dalam pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Yudisial, 17(1), 45–62.

Prisilla, J. C. (2020). Kriminalisasi pengguna jasa perempuan yang dieksploitasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Jurist-Diction, 3(4), 1405–1426.

Sari, D. A., & Husin, B. R. (2023). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Supremasi Hukum, 19(1), 55–72.

Zulfa, E. A. (2021). Perkembangan sistem pemidanaan dan pemidanaan modern di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 275–294.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-05
Section
Articles

How to Cite

KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 691/Pid.Sus/2024/PN Tjk). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/pjfj6328

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 186

You may also start an advanced similarity search for this article.