PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN WILAYAH PESISIR DI KABUPATEN SITUBONDO

Authors
  • Finda Aulia Safitri

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Lutfian Ubaidillah

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pencemaran Pesisir, Kabupaten Situbondo, Otonomi Daerah, Lingkungan Hidup
Abstract
Wilayah pesisir Kabupaten Situbondo yang membentang sepanjang kurang lebih 150 kilometer memiliki fungsi vital dalam menunjang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat. Namun, masifnya aktivitas antropogenik serta lemahnya pengelolaan lingkungan memicu degradasi kualitas lingkungan berupa pencemaran pesisir. Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum, efektivitas penegakan hukum, serta hambatan yuridis-sosiologis dalam menanggulangi pencemaran wilayah pesisir di Kabupaten Situbondo. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, disimpulkan bahwa perlindungan hukum di wilayah pesisir Situbondo masih menghadapi kendala serius, terutama akibat kekosongan hukum di tingkat lokal (belum adanya Peraturan Daerah khusus pesisir) pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan ruang laut ke tingkat provinsi. Diperlukan pembentukan Perda khusus pesisir, penguatan sinergi lintas instansi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan.
References

Bram. (2014). Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cetakan Pertama. Malang: Setara Press.

Jaidun. (2021). Buku Hukum Pemerintahan Daerah. Malang: Madza Media.

Pramesthi, Riska Ayu. (2019). Pengaruh Sikap dan Perilaku Terhadap Keberadaan Sampah Pada Masyarakat Pesisir Desa Kilensari Panarukan Situbondo. Jurnal Ekonomi dan Bisnis GROWTH.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Wahita Putri, A., Suharto, B., & Dewi Susanawati, L. (2015). Identifikasi Pencemaran Air Tanah Akibat Intrusi Air Laut (Studi Kasus Pesisir Pantai Ketah Kabupaten Situbondo). Jurnal Sumber Daya Alam Dan Lingkungan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-24
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN WILAYAH PESISIR DI KABUPATEN SITUBONDO. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/pzvvj848

Similar Articles

1-10 of 347

You may also start an advanced similarity search for this article.