PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl
- Authors
-
-
Dinda Azka Aulia
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Chika Ardellia Khanza
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Safa Aqila Ilzan
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Aryuni Fajriah Sabrina
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Chairunnisa Ardiyanti
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Pertanggungjawaban Pidana, Gangguan Mental, Pertimbangan Hakim, Pasal 44 KUHP, Pembunuhan
- Abstract
- Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana yang menentukan apakah seseorang dapat dijatuhi pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Permasalahan muncul ketika pelaku tindak pidana mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuan untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2024/PN. Adl tentang pembunuhan dengan alasan gangguan mental serta menilai kesesuaiannya dengan teori pertanggungjawaban pidana, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga menilai kemampuan bertanggung jawab terdakwa berdasarkan keterangan ahli kejiwaan, visum et repertum psychiatricum, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana dan ketentuan Pasal 44 KUHP, gangguan jiwa berat yang dialami terdakwa menghilangkan kemampuan bertanggung jawab sehingga unsur kesalahan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan mengarahkan penanganan melalui tindakan rehabilitatif dinilai telah sesuai dengan prinsip hukum pidana, sistem pembuktian, serta nilai keadilan dan kemanfaatan hukum.
- References
-
Amaliyah, P. S. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Vol. 4, No. 2, 2026, hlm. 4221-4238.
Aris Munandar Ar dkk., “Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia,” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): hlm. 247, https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140.
Darto, A., Alam, A. S., dan Purwaningtyas, F. D. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 1, No. 2, 2023, hlm. 257-264.
Fadlian, A. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis.” Jurnal Hukum Positum Vol. 5, No. 2, 2020, hlm, 10-19.
Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Harahap. M. Y. (2009). Pembangunan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Hawasara, W., Sinaulan, R. L., & Candra, T. Y. (2022). Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian yang dianut dalam KUHAP. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1), 587-594.
Hiariej. E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Hukumonline. (2024, Mei 29). Pasal 44 KUHP lama tentang alasan pemaaf tindak pidana. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-44-kuhp-lama-tentang-alasan-pemaaf-tindak-pidana-lt66573ea131904/
Ifra, I. H. (2021, Agustus, 3). Psikiatris dan penghapus pertanggungjawaban pidana perspektif Pasal 44 KUHP. Direktorat Jendral Pemasyarakatan.https://www.ditjenpas.go.id/psikiatris-dan-penghapus-pertanggungjawaban-pidana-perspektif-pasal-44-kuhp
Jauhari, S. D. (2025). Studi perbandingan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengidap skizofrenia (Studi Putusan Nomor: 105/Pid.B/2023/ PN Gdt dan Putusan Nomor 108/Pid.B/2021/ PN Stb) (master’s thesis, Universitas Lampung). Digital LIbrary Universitas Lampung.
Kumendong, W. J. (2016). Cakupan terhadap Kemampuan Bertanggung Jawab berdasarkan Pasal 44 KUHPidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2004, September 13). Hakim PN Sungailat perdana jatuhkan putusan pemaafan hakim. Marenews Mahkamah Agung Republik. Indonesia.https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/hakim-pn-sungailiat-perdana-jatuhkan-putusan-pemaafan-hakim-0Np
Mardian Putra Frans, “Telaah Theory Of Pointless Punishment terhadap Psikopat sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 14444 K/ Pid/ 2009, Jurnal Hukum, Vol 9, (2022), hlm 86.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad, R. (2025) Pembaruan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual dan mental dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Oratmangun, A. Y. “Kajian Hukum terhadap Kemampuan Pertanggungjawaban Menurut Pasal 44 KUHP.” Lex et Societatis Vol. 4, No. 5, 2016.
Papandrio, P. (2020). PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
Putusan Negeri Andoolo. (2024). Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2024/PN Adl. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Thani, S., Hidayat, H., Bahresi, B., Muksalmina, M., & Asmara, R. (2025, November). Analisis hukum tentang pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru. In Proceedings of Malikussaleh International Conference on Law, Legal Studies and Social Science (MICoLLS) (Vol. 5).
Rismala, S. (2025). PENERAPAN PASAL 44 KUHP DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN IBU POSTPARTUM DEPRESSION TERHADAP ANAKNYA (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS JAMBI).
Rohmah, S. F,. Suryagalih, Y., Prasetya, W. S,. & Mulyadi, D. (2025). Komparasi Yuridis pertanggungjawaban pidana penderita ganggung jiwa dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pustaka Galuh Justisi, 4(1), 41-49. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5786
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rozi, F. (2018). Sistem pembuktian dalam proses persidangan pada perkara tindak pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 19-33.
Sarapia, S. (2023). Kontroversi Dalam Pertanggungjawaban Autisme Terhadap Tindak Pidana Perspektif Hukum Pidana Islam (Doctoral dissertation, IAIN PAREPARE).
Wati, N. A., & Faisol, S. A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Terdakwa Pengidap Gangguan Mental Organik Pada Putusan Pengadilan Nomor: 1811K/Pid. Sus/2010. Law, Development and Justice Review, 7(3), 250-269.
Zubaba, B., & Windari, R. (2025). Ketidaktepatan Frasa Alasan Pemaaf Pada Ketentuan Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Nasional. JURNAL RECHTENS, 14(2), 281-308.
- Downloads
- Published
- 2026-07-02
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Agnes Widya Klarisa, Dinda Azka Aulia, Atthiyah Naura Khalisah Harahap, Aura Aisyah Najma Pasha, Indira Maharani Azzahra, Dilla Nurul Humaira, SIAC sebagai Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Analisis Kasus Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Mochammad Imam Chamdillah, Ronny Winarno, Humiati, TINJAUAN YURIDIS PASAL 240 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP EFEKTIVITAS FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF DI DAERAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadya Putri Ardhana, Yenny Febrianty, Sobar Sukmana, Bambang Heriyanto, STANDAR HUKUM KESELAMATAN PENERBANGAN INTERNASIONAL DAN KELALAIAN PILOT: STUDI KONVENSI CHICAGO 1944 PADA KASUS BATIK AIR 25 JANUARI 2024 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Rohma Juita, Abdul Ficar Hadjar, ANALISIS KOMPARASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN HUKUM INDONESIA DAN SINGAPURA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Athma Anna Salsabila, Rosalinda Elsina Latumahina, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI ATAS JUAL BELI TANAH YANG TELAH DILUNASI NAMUN TIDAK DIAKUI PENJUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nor Annisa Fadila, Nurul Syahirah, Davina Yuni Irawan, Irsyad Dhahri, TITIK PERTALIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PUTUSAN TIGA TINGKAT PERADILAN DAN UJI TERHADAP RUU HPI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ratih Anindhita, Istijab, Humiati, Analisis Yuridis Kewajiban Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Anak Perspektif Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Camai, HAMBATAN DAN OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI POLSEK RIMBA MELINTANG KABUPATEN ROKAN HILIR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zul Khadir Kadir, PEMBUNUHAN SETELAH PERISTIWA VIRAL: MENGUKUR PENULARAN RISIKO PEMBUNUHAN (HOMICIDE CONTAGION) DALAM RUANG DIGITAL DAN PERKOTAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Desta Arya Kusuma, Tanwira Wahdah Azzahra, Naniek Pangestuti, OPTIMALISASI PANTERA (PANIC BUTTON FOR EMERGENY RESPONS AND ALARM) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN SISTEM KEAMANAN DAN RESPONS DARURAT DI LAPAS KELAS IIB NGAWI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.