HAMBATAN DAN OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI POLSEK RIMBA MELINTANG KABUPATEN ROKAN HILIR

Authors
  • Putri Camai

    Universitas Islam Indonesia
    Author
Keywords:
Penegakan Hukum, Pencurian Kendaraan Bermotor, Angka Gelap Kejahatan, Optimalisasi
Abstract
Pencurian kendaraan bermotor roda dua merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi dan meresahkan masyarakat, termasuk di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Data resmi kepolisian menunjukkan jumlah kasus yang relatif rendah, namun kondisi di lapangan mengindikasikan angka kejadian yang jauh lebih tinggi, sehingga memunculkan kesenjangan antara angka kejahatan yang tercatat (recorded crime) dan angka kejahatan yang sesungguhnya terjadi (actual crime), atau yang dikenal sebagai fenomena 'angka gelap kejahatan'. Artikel ini membahas hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua serta upaya optimalisasinya, dengan menggunakan dua kerangka teoritis, yaitu Teori Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto dan Teori Angka Gelap Kejahatan (Dark Figure of Crime) dari Thorsten Sellin serta Albert D. Biderman dan Albert J. Reiss Jr. Kedua teori ini digunakan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat penegakan hukum sekaligus menjelaskan penyebab kesenjangan data kriminalitas, sehingga dapat dirumuskan strategi optimalisasi yang lebih efektif dan berbasis pada kondisi nyata di lapangan.
References

Albert D. Biderman dan Albert J. Reiss Jr., On Exploring the 'Dark Figure' of Crime, The Annals of the American Academy of Political and Social Science, Vol. 374 Tahun 1967.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Clive Coleman dan Clive Norris, Understanding Deviance, Sage Publications, London, 2000.

Edwin H. Sutherland, Prinsip Kriminologi, University of Chicago Press, Chicago, 1947.

Iskandar, Metodologi Penelitian dan Sosial Kualitatif dan Kuantitatif, GP Press, Jakarta, 2018.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2016.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normative, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Nugroho W, Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2 Tahun 2018.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo, Aneka Persoalan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Tarling R, Morris K, Reporting Crime To The Police, British Journal Of Criminology, Vol. 50 No. 3 Tahun 2010.

Thorsten Sellin, The Basic Of a Crime Index, Journal Of Criminal Law And Criminology, Vol. 22 No. 3 Tahun 1931.

Thorsten Sellin, Konflik Budaya dan Kejahatan, Dewan Riset Ilmu Sosial, New York, 1938.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-10
Section
Articles

How to Cite

HAMBATAN DAN OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI POLSEK RIMBA MELINTANG KABUPATEN ROKAN HILIR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/d5a6a440

Similar Articles

1-10 of 324

You may also start an advanced similarity search for this article.