TINJAUAN YURIDIS PENOLAKAN EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2024/PN BNR)

Authors
  • Raisa Alifia Nur Azizah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Dede Agus

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Efriyanto

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Keywords: Plurium Litis Consortium, Incomplete-Party Lawsuit, Exception, Breach of Contract, Legal Certainty., Kata kunci: Plurium Litis Consortium, Gugatan Kurang Pihak, Eksepsi, Wanprestasi, Pertimbangan Hakim.
Abstract
In civil procedural law, the plurium litis consortium exception is generally raised to argue that a lawsuit suffers from a defect due to the absence of necessary parties, which may result in the claim being declared inadmissible (niet ontvankelijke verklaard). However, a different phenomenon occurred in Decision Number 12/Pdt.G/2024/PN Bnr, where the panel of judges rejected the exception and proceeded to examine the merits of the case. This study aims to examine the judges' legal reasoning in rejecting the plurium litis consortium exception and to analyze its conformity with legal theories and jurisprudence concerning incomplete-party lawsuits in achieving legal certainty. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were collected through library research consisting of primary, secondary, and tertiary legal sources and were analyzed qualitatively. The findings indicate that the rejection of the plurium litis consortium exception is consistent with the legal concept of an incomplete-party lawsuit in Indonesian civil procedural law because Teguh Riyanto, Eka Widi Nugroho, and Iwan had neither a direct legal relationship nor contractual responsibility concerning the disputed object and therefore were not required to be included as defendants. The judges' reasoning is also consistent with the jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, which recognizes direct legal relationship, control over the disputed object, economic benefit, and contractual responsibility as the determining parameters for assessing whether a lawsuit lacks necessary parties. Decision Number 207/Pdt.G/2025/PN Srg further reinforces the application of these parameters. Although the operative parts of the judgments differ due to different factual circumstances, both decisions apply the same legal standards in determining whether a lawsuit constitutes plurium litis consortium. Therefore, this study concludes that rejecting a plurium litis consortium exception does not contradict Indonesian civil procedural law, provided that the omitted parties do not have a direct legal relationship with the disputed object. Accordingly, the determination of parties in a civil lawsuit should be based on substantive legal relationships in order to ensure legal certainty in civil judicial practice. Dalam praktik hukum acara perdata, eksepsi plurium litis consortium umumnya diajukan untuk menunjukkan adanya gugatan kurang pihak yang dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun, fenomena berbeda terjadi dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Bnr, di mana Majelis Hakim justru menolak eksepsi tersebut dan tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menolak eksepsi plurium litis consortium serta menganalisis kesesuaiannya dengan teori dan yurisprudensi mengenai gugatan kurang pihak guna mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan eksepsi plurium litis consortium telah sesuai dengan konsep gugatan kurang pihak dalam hukum acara perdata karena Teguh Riyanto, Eka Widi Nugroho, dan Iwan tidak memiliki hubungan hukum langsung maupun tanggung jawab kontraktual terhadap objek sengketa sehingga tidak wajib dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan. Pertimbangan tersebut juga telah sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menempatkan hubungan hukum langsung, penguasaan terhadap objek sengketa, penerimaan manfaat ekonomi, dan tanggung jawab kontraktual sebagai parameter dalam menentukan ada atau tidaknya gugatan kurang pihak. Putusan Nomor 207/Pdt.G/2025/PN Srg turut memperkuat penerapan parameter tersebut. Meskipun amar putusannya berbeda karena perbedaan fakta hukum, kedua putusan sama-sama mendasarkan penilaian pada hubungan hukum langsung, penguasaan terhadap objek sengketa, penerimaan manfaat ekonomi, dan tanggung jawab kontraktual dalam menentukan ada atau tidaknya gugatan kurang pihak. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa penolakan eksepsi plurium litis consortium tidak bertentangan dengan hukum acara perdata sepanjang pihak yang tidak dilibatkan memang tidak memiliki hubungan hukum langsung terhadap objek sengketa. Oleh karena itu, penentuan pihak dalam gugatan harus didasarkan pada hubungan hukum yang substantif agar mampu memberikan kepastian hukum dalam praktik peradilan perdata.
References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Yulia. (2018). Hukum Acara Perdata. Unimal Press, 5.

M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, 118-119.

Arbijoto. (2010). Kebebasan Hakim (Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman). Diadit Media, hlm. 98-100.

Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika, 114-117.

B. Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

C. Jurnal

Atis Ika Ernawat et al (2025). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Hukum Perdata : Dari Konstruksi Gugatan Hingga Implikasi Putusan, 10 (2), 5.

Gunawan Widjaja and Iriaty Khairul Ummah (2025). Membangun Gugatan Yang Sah : Analisis Pengaruh Kejelasan Objek dan Pemenuhan Unsur-Unsur Gugatan, IX(2), 2.

Daffa Andita Siswanto, Ahmad Fathir Alvian Maulana, Dan Anggi Sri Haryati Sima. (2026). Penerapan Kurangnya Pihak (Plurium Litis Consortium) Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Transaksi Saham Di Pasar Modal (Study Case: Putusan No 618/Pdt.G/2016/Pn Jkt.Sel.), 16 (6), 5.

Markus Suryoutomo, Mohammad Solekhan, and Sri Murni. (2025). Tanggung Jawab Perdata Dalam Kasus Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Civil Liability in Cases of Default and Unlawful Acts, 8 (4), 2.

Muhammad Irfan Luthfi Damanik and Fauziah Lubis. (2024). Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata, 05 (02), 3.

Zulfahmi Nur. (2023). Keadilan Dan Kepastian Hukum ( Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî), 06 (2), 10-11.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-30
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PENOLAKAN EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2024/PN BNR). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/13h5zw08

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

41-50 of 181

You may also start an advanced similarity search for this article.