EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK PRIVASI ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors
  • Sania Najwa Hidayah

    Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
    Author
Keywords:
Legal Protection, Human Rights, Children’s Personal Data, Artificial Intelligence, Privacy Rights
Abstract
The advancement of Artificial Intelligence (AI) has significantly impacted the digital landscape, particularly regarding the increasingly complex processing of children's personal data. While AI offers benefits across various sectors, it also poses risks of data misuse, especially concerning children—a vulnerable group. This study aims to evaluate the effectiveness of legal protections for children's personal data in the AI era and to formulate a legal protection model that is both sensitive and responsive. A normative legal research methodology was employed, utilizing statutory and conceptual approaches. The findings indicate that Indonesia possesses an adequate legal framework, comprising the 1945 Constitution, the Human Rights Law, the Child Protection Law, and the Personal Data Protection Law. However, the rigorous enforcement of these laws is hindered by challenges such as the absence of AI-specific regulations, a lack of effective oversight, and low levels of public digital literacy. Consequently, achieving effective legal protection for children's personal data in the AI era requires strengthening regulations, implementing "privacy by design" principles, enhancing integrated oversight, and improving digital literacy.
References

Abdullah, A. M. (2024). Pelindungan Hak Privasi terhadap Pengumpulan Data Pribadi oleh AI Generatif Berdasarkan Percakapan dengan Pengguna. Padjadjaran Law Review, 12(2), 145–156. https://doi.org/10.56895/plr.v12i2.1796.

Fatmawati, E., Nury, A., Rafa, M. F. F., Sari, A. R., & Hasibuan, M. (2025). Pengaturan hak digital pada era Artificial Intelligence: Perlindungan privasi dan hak konsumen di Indonesia. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 1780–1792. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1344

Hosnah, A. U., Latif, N., Juliandi, A., Desiana, A. R., & Ma’ruf, R. M. I. (2025). Analisis perlindungan data pribadi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 pada era Artificial Intelligence. QAWIUN: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.649

Judijanto, L., & Harsya, R. M. K. (2025). Etika dan hukum dalam penggunaan Artificial Intelligence terhadap privasi digital di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(3), 141–149. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.543

Mu’min, H., Setiawan, A. H., & Sahputra, E. S. A. (2026). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi anak pada platform pendidikan berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Indonesian Cyber Law Review, 3(1), 54–72. https://doi.org/10.59261/iclr.v3i1.42

Putri, H. A. (2025). Tinjauan hukum terhadap penggunaan data pribadi dalam pengembangan Artificial Intelligence berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jentera: Jurnal Hukum. https://doi.org/10.69737/jentera.119

Putri, S. A., Rosadi, S. D., & Rubiati, B. (2025). Peran lembaga pengawas dalam memberikan pelindungan data pribadi anak ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Personal Information Protection Act 2011 Korea Selatan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(1), 349–365. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.785

Rahmah, S., Darmiwati, & Wahyuni, F. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi di era big data. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(3), 43–50. https://doi.org/10.58707/jipm.v4i3.1043

Rohmansyah, D. A., Saputra, K. M., & Sholih, B. (2023). Urgensi perlindungan hak asasi anak atas data pribadi di era digitalisasi berdasarkan prinsip negara hukum. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1099–1110. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3054

Shrestha, A. K., Barthwal, A., Campbell, M., Shouli, A., Syed, S., Joshi, S., & Vassileva, J. (2024). Menavigasi Artificial Intelligence untuk memahami kekhawatiran privasi anak dan remaja: Sebuah tinjauan sistematis. arXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2412.16369

Simanjuntak, J. A. P., Fang, A., & Putra, J. A. (2025). Analisis perbandingan regulasi perlindungan data pribadi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Personal Data Protection Act 2012. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5). https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1510

Widyaningsih, T., & Suryaningsi. (2022). Kajian perlindungan hukum terhadap data pribadi digital anak sebagai hak atas privasi di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(5). https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Yang, L., Tian, M., Xin, D., Cheng, Q., & Zheng, J. (2024). Anonimisasi berbasis Artificial Intelligence: Perlindungan data pribadi dalam pemanfaatan machine learning. arXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2402.17191

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-10
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK PRIVASI ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/0r1p4k80

Similar Articles

1-10 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.