INTERPRETASI HUKUM ATAS MAKSIMAL BESARAN BUNGA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 89 K/PDT/2025)
- Authors
-
-
Nabila Cynta
Universitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Sariyah
Universitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Efriyanto
Universitas Sultan Ageng TritayasaAuthor
-
- Keywords:
- Perjanjian Utang-Piutang, Batas Maksimal Besaran Bunga, Kebebasan Hakim, BI-Rate
- Abstract
- Perjanjian utang-piutang perorangan sering kali memuat klausul bunga berlebihan yang memicu sengketa hukum akibat ketidakseimbangan posisi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rumusan masalah mengenai rasionalitas pertimbangan hukum yang dilakukan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/Pdt/2025 serta kriteria ideal penentuan batas maksimal besaran bunga kontraktual perorangan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Jawaban ringkas dari penelitian ini menunjukkan bahwa interpretasi hukum Mahkamah Agung yang memotong persentase bunga dari 18% (Delapan belas persen) per bulan menjadi 6% (Enam persen) per tahun merupakan langkah penemuan hukum (Rechtsvinding) yang sah. Eksploitasi ekonomi melalui bunga yang menjerat diklasifikasikan sebagai Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheden) yang melanggar asas iktikad baik dan kepatutan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Kesimpulannya, asas kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut dan harus dibatasi oleh nilai keadilan. Guna menjamin kepastian hukum yang dinamis, standardisasi batas maksimal bunga kontraktual perorangan harus dialihkan dari aturan kolonial Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 ke suku bunga acuan moneter nasional (BI-Rate) dengan memenuhi empat kriteria kumulatif yang mengukur kapasitas finansial debitur secara proporsional.
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abd Thalib and Nur Aisyah, Hukum Perjanjian (Depok: Rajagrafindo Persada, 2024).
Arbijoto, Kebebasan Hakim: Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Diadit Media, 2010).
Ery Agus Priyono, Asas-Asas Hukum Perjanjian (Depok: Rajagrafindo Persada, 2024).
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang (Jakarta: Kencana, 2017).
Hyronimus Rhiti, Kepastian Hukum: Pengantar Teoretis Dan Filosofis (Yogyakarta: Kanisius, 2022).
James Yoseph Palenewen, Hukum Perikatan (Bandung: Widina Media Utama, 2024).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2016).
Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, and Farkhani, Metodologi Riset Hukum, Ase Pustaka, vol. 2 (Surakarta: Oase Pustaka, 2020).
ARTIKEL JURNAL
Alva Dio Rayfindratama, “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan,” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 2 (2023): 1–17, https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/409/416. hlm. 4
Aptina, “Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat” 9, no. 4 (2021): 205–10, http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3097. hlm. 209.
Anisyaniawati et al., “Konsep Hukum Dan Keadilan Dalam Pemikiran Gustav Radbruch,” Forikami (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarkat Indonesia) 3, no. 1 (2025): 1–15, https://doi.org/10.11111/praxisa.xxxxxxx. hlm. 7.
Muhammad Nk et al., “Metode Interpretasi Hukum: Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah” 2 (2023): 15–36, https://doi.org/https://doi.org/10.47200/AWTJHPSA.V2I1.1347, hlm. 17.
H. Nanang Hermansyah, “Analisis Yuridis Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dewasa Ini (Standar Kontrak) Di Masyarakat,” Jurnal Wasaka Hukum 8, no. 1 (2020): 155–82, https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/52
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/24/PB/2020 Tentang Operasi Moneter
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 600/Pdt.g/2023/PN.Jkt.Brt.
INTERNET
Pengacara Sumatera, “Gugatan Pembatalan Perjanjian Dengan Alasan Bunga Yang Terlalu Tinggi,” Pengacara Sumatera, 2025, https://www.pengacarasumatera.com/2025/05/26/gugatan-pembatalan-perjanjian-dengan-alasan-bunga-yang-terlalu-tinggi/. (Diakses 24 Oktober 2025).
Riadi Muchlisin, “Pengertian, Jenis, Fungsi dan Faktor Tingkat Suku Bunga”, https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-jenis-fungsi-dan-faktor-tingkat-suku-bunga. html., (Diakses 29 Januari 2026).
Departemen Komunikasi Bank Indonesia, “BI-Rate Tetap 6%: Sinergi Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan”, https:www.bi.go.id/ide/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2534223.aspx, (Diakses 17 April 2026).
LAINNYA
Muhammad Luthfi Sidiq, “Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Utang-Piutang (Studi Kasus Putusan No. 27/Pdt/2021/PN SMG)” (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023).
Nada Salsabila, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Utang-Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 85/Pdt/2017/PT. BNA)” (Universitas Tarumanagara, 2020).
- Downloads
- Published
- 2026-07-03
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Chika Dian Asmarani, Efriyanto, Nuryati Solapari, KEPASTIAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) JAWA BARAT DI KOTA SERANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 3995 K/Pdt/2023) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raisa Alifia Nur Azizah, Dede Agus, Efriyanto, TINJAUAN YURIDIS PENOLAKAN EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2024/PN BNR) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Immanuel Putra Desian Siregar, PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nanda Rahmah Hidayanti, Reydhitta Innayu Dinata, Ghefira Muflihunnisas, Revana Khanza Azzahra, Ela Febby, Sawitri Yuli Hartati S., PENERAPAN ASAS AL-HURRIYAH (KEBEBASAN BERKONTRAK) DALAM KLAUSUL BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN: STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naufal Fa'iz Subandi, KEDUDUKAN CORPORATE GUARANTEE DENGAN CROSS COLLATERAL DAN CROSS DEFAULT SAAT CHANGE OF CONTROL DALAM GROUP COMPANY: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 185 K/Pdt/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shinta Putri Defi, KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA SELAKU PENJAMIN KEBENDAAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Nur Aulia Sabrina, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM MELALUI PENYUSUNAN KLAUSULA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA BISNIS DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Joseph William, PENYUSUNAN PERJANJIAN LISENSI MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agi Soma, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA: Kajian Normatif terhadap Legalitas, Legitimasi, dan Batasan Kewenangan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Aulia Adek Putri, Amanda Aurelia Cahya Ramadhan, Qistina Syakira, Fadia Fatimatuzzahra, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 396/PDT.P/2023/PA.PT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shinta Dwi Ambarwati, Rini Winarsih, Muhammad Andri, PEMBATASAN PELAKSANAAN HIBAH WASIAT KARENA HAK LEGITIME PORTIE AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2665/K/PDT/2019) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhadiatul Mardiyah, Ahmad Ihsan Al Mursalaat, Irsyad Dahri, Kedaulatan di Ujung Klik: Indonesia Menghadapi Implikasi Hukum Perdagangan Digital dalam Era RCEP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.