KEDUDUKAN CORPORATE GUARANTEE DENGAN CROSS COLLATERAL DAN CROSS DEFAULT SAAT CHANGE OF CONTROL DALAM GROUP COMPANY: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 185 K/Pdt/2025

Authors
  • Naufal Fa'iz Subandi

    Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Indonesia
    Author
Keywords:
Corporate guarantee, cross collateral, cross default, change of control, penyalahgunaan keadaan
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 185 K/Pdt/2025 menolak kasasi para tergugat dan menyatakan Indonesia Eximbank melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap para penjamin yang tetap terikat corporate guarantee meskipun tidak lagi terafiliasi dengan debitor akibat change of control. Putusan ini menimbulkan persoalan mengenai batas tanggung jawab penjamin ketika struktur kepemilikan debitor berubah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim mengenai pengaruh change of control terhadap tanggung jawab penjamin serta ketepatan penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilalihan saham tidak menghapus eksistensi debitor sehingga perjanjian penanggungan secara formil tetap berlaku. Namun, berdasarkan prinsip separate legal entity, klausul perjanjian pengikatan jual beli saham, dan kewajiban kreditor untuk berhati-hati saat menyetujui pengambilalihan, tanggung jawab atas corporate guarantee sepatutnya beralih kepada perusahaan pengambil alih. Pertimbangan hakim bahwa kreditor melakukan penyalahgunaan keadaan dinilai keliru, sebab keunggulan ekonomi tidak dengan sendirinya merupakan penyalahgunaan keadaan; diperlukan indikator konkret berupa paksaan atau pemanfaatan keadaan khusus. Diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai dampak change of control terhadap perjanjian penanggungan.
References

Fuady, M. (2014). Hukum tentang Akuisisi, Take Over, dan LBO. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2004). Cross Default & Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: Refika Aditama.

Mustafida, L. (2022). Penerapan Doktrin Misbruik van Omstandigheden terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (1996). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Sofwan, S. S. M. (2001). Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.

Sulistiowati. (2010). Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Widjaya, I. G. R. (2003). Hukum Perusahaan: Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Usaha. Jakarta: Kesaint Blanc.

Celandine, M. (2021). Hak regres penanggung pada jaminan perorangan dalam kepailitan. Jurist-Diction, 4(5).

Ginting, T. V. A. (2025). Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian pengikatan jual beli (studi kasus Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).

Hasan, K., & Moonti, R. M. (2025). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit bank. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3).

Prasetyo, D. (2018). Peralihan pemegang hak tanggungan atas akuisisi perseroan terbatas. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2).

Putri, W. A. (2024). Indikator prinsip penyalahgunaan keadaan dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1395 K/PDT/2017. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2).

Saragih, H. D. P. (2021). Analisis hukum pemberian kredit dengan klausula cross default dan cross collateral terhadap jaminan hak tanggungan. Lex Administratum, 9(1).

Septiaji, S. A. D. (2025). Kedudukan dan tanggung jawab penjamin dalam borgtocht: Tinjauan atas perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Jurnal Ilmiah 'Advokasi', 13(2).

Siahaan, C. F. O. (2023). Penggunaan jaminan perorangan dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah. Jurnal Notarius, 2(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-01
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN CORPORATE GUARANTEE DENGAN CROSS COLLATERAL DAN CROSS DEFAULT SAAT CHANGE OF CONTROL DALAM GROUP COMPANY: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 185 K/Pdt/2025. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4728

Similar Articles

1-10 of 51

You may also start an advanced similarity search for this article.