REKONSTRUKSI HUKUM PIDANA NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA

Authors
  • Aisah Almaghfirah

    Program Studi Sistem Informasi Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Annisa Zahra Ramadhani

    Program Studi Sistem Informasi Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Dina Sofiana

    Program Studi Sistem Informasi Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Depi Rahmawati

    Program Studi Sistem Informasi Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Julia Adel Putri

    Program Studi Sistem Informasi Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
rekonstruksi hukum pidana, Pancasila, keadilan restoratif, pembaharuan hukum, living law, politik hukum pidana
Abstract
Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan langkah transformatif yang sangat mendasar untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda dengan sistem hukum yang bersumber pada falsafah dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia didominasi oleh Wetboek van Strafrecht yang menitikberatkan pada keadilan retributif formalis, pembalasan dendam negara, dan pemenjaraan individualis yang kerap kali mencederai rasa keadilan substantif masyarakat. Artikel ini secara komprehensif menganalisis urgensi rekonstruksi hukum pidana nasional, menelaah ketidaksesuaian doktrin hukum pidana kolonial dengan kondisi sosio-kultural Indonesia, serta mengkaji kedudukan Pancasila sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm dalam pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-kritis terhadap norma perundang-undangan, literatur filsafat hukum, dan perbandingan doktrin pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan retributif kaku menuju sistem pemidanaan keseimbangan yang mengintegrasikan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Meskipun demikian, implementasinya menghadapi tantangan kompleks terkait dengan harmonisasi norma, profesionalisme aparat penegak hukum, dan risiko over-kriminalisasi. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum pidana nasional berbasis Pancasila merupakan amanat konstitusional yang berkelanjutan demi mewujudkan pengayoman dan keadilan sosial yang bermartabat.
References

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana.

Arief, B. N. (2020). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Keagamaan dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2023). Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hasan, Z. (2025). Hukum pidana. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Aulia, H., Ramadhani, A. E., Leviana, P. S., Soraya, R., & Agustina, A. (2025). Membangun mahasiswa berkarakter melalui pembinaan ideologi Pancasila di kampus. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 112–125.

Hasan, Z. (2025). Peran Bantuan Hukum dalam Menjamin Keadilan Substantif Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 45–60.

Hasibuan, A. F., Napitupulu, C., & Bilbina, D. S. (2025). Ketidaktepatan sasaran bansos: Kajian nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di Kota Medan. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 4(2), 210–225.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2023). Menilai Keadilan Restoratif dan Asas Legalitas Material dalam KUHP Baru. Laporan Riset ICJR.

Kaelan. (2018). Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Paradigma.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.

Rawls, J. (2009). A Theory of Justice: Original Edition. Harvard University Press.

Saputri, D. Z., Apriyanti, F., Aldana, A. E., Aulia, K. R. B. S., Maharani, Z. P., & Hasan, Z. (2025). Implementasi Pancasila dalam tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(5), 805–814.

Siboro, S. R. J., & Boot, R. (2025). Analisis ketidaktepatan sasaran bantuan sosial di Kota Medan: Studi literatur terhadap implementasi kebijakan. NETIZEN, 2(1), 34–48.

Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-27
Section
Articles

How to Cite

REKONSTRUKSI HUKUM PIDANA NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5817

Similar Articles

61-70 of 398

You may also start an advanced similarity search for this article.