PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
- Authors
-
-
Alfiyyah Salsabila
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Zhahra Amelia
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Laillatul Luthfyya
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Lutviko Muhammad H
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Leo Raditya Pratama
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, Landasan Filosofis, Sistem Hukum Pidana, Pembangunan Hukum, Keadilan
- Abstract
- Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memiliki kedudukan fundamental dalam pembangunan sistem hukum pidana nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan Pancasila sebagai landasan filosofis pembangunan hukum pidana melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan bahan hukum dari buku Hukum Pidana, Hukum Pidana Khusus, dan Sistem Peradilan Pidana karya Zainudin Hasan serta sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memberikan landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis bagi sistem hukum pidana nasional. Nilai-nilainya tercermin dalam perlindungan martabat manusia, asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, tujuan pemidanaan, dan kebijakan kriminal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakomodasi nilai-nilai Pancasila melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, tujuan pemidanaan yang humanis, dan diversifikasi sanksi. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih pengaturan, inkonsistensi sanksi, potensi kriminalisasi berlebihan, dan kesenjangan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan budaya hukum yang berintegritas untuk mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan dan berlandaskan Pancasila.
- References
-
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. 2019. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cet. I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, Z. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. 2025. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. 2026. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum. Jakarta: Erlangga.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kelsen, Hans. 1967. Pure Theory of Law. Diterjemahkan oleh Max Knight. Berkeley: University of California Press.
Manan, Bagir. 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ghefira Faza Natasya, Aldira Anggia Putri, Oci Senjaya, DI BALIK LAYAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL : ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS KEJAHATAN DIGITAL DAN VIKTIMISASI KORBAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh. Adnan, Muhammad Syafhan Anshari, Kurniati, PROBLEMATIKA TANAH WAKAF TANPA LEGALITAS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Daniel Reynaldi Lumban Tobing, Reposisi Hubungan Kerja Mitra Kemitraan Digital dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Perlindungan Hak Pengemudi Ojek Online dan Pekerja Gig , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adella Firlyana Putri Laia, Juisa Beatrix Simanjuntak, Sekar Ayu Lestari, PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK KARAKTER MAHASISWA: KAJIAN NILAI DAN IMPLEMENTASINYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fid'a Rosin Muslim, Wilma Silalahi, AKUNTABILITAS APARAT KEAMANAN DALAM PENANGANAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI PAPUA: KAJIAN YURIDIS PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nursanti Maryanti, KESENJANGAN DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN ATAS PEMBONGKARAN BANGUNAN TANPA KEPUTUSAN FORMAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aulia Asnawi, Sitti Zulfaa, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN PEMUDA WNI KORBAN ONLINE SCAM DI KAMBOJA: PERAN KBRI PHNOM PENH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mutiasih Savanah Puti Dinanty, KEPASTIAN HUKUM DAN PARADOKS DALAM PEMENUHAN HAK PEKERJA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sitti Nur Hajrah, Irsyad Dhahri, KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HAK DAN BATASANNYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ade Lidya Siregar, Alia Rukmana, Irsyad Dhahri Samad, STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.